Rabu, 24 Juli 2013

Bila Mendapati Haidh Di Tengah Puasa

haidhKita sudah ketahui bersama bahwa apabila wanita mendapati haidh maka ia tidak boleh puasa atau puasanya batal dan ia pun harus mengqodho’ di hari lainnya selepas ramadhan. Lantas apa yang mesti dilakukan, jika wanita muslimah mendapati haidh di tengah-tengah ia berpuasa? Puasanya jelas batal, apakah ia tetap menahan diri dari makan dan minum hingga terbenam matahari? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa yang mesti dilakukan oleh wanita haidh dan nifas jika ia telah suci di pertengahan ramadhan, begitu pula bagi musafir jika ia tidak lagi bersafar di siang hari?”
Beliau rahimahullah menjawab,
Dalam permasalahan ini ada dua pendapat:
Pertama: Wanita haidh dan nifas wajib menahan diri (dari pembatal puasa seperti makan dan minum, pen) dan juga mereka wajib mengqodho’ puasanya. Adapun alasan kenapa harus tetap menahan diri (dari pembatal puasa hingga sore hari, pen) karena sudah tidak adanya lagi halangan untuk tidak berpuasa. Adapun qodho’ tetap ada karena mereka tidak ada niat berpuasa sejak pagi hari.
Kedua: Wanita haidh dan nifas tetap wajib qodho’  puasa namun tidak ada keharusan menahan diri diri (dari pembatal puasa seperti makan dan minum, pen). Alasannya karena waktu siang bukanlah waktu terlarang  bagi wanita haidh dan nifas. Jadi mereka boleh tidak puasa di awal siang secara lahir dan batin. Begitu pula karena menahan diri dari pembatal puasa (semisal menahan diri dari makan dan minum, pen) tidak bermanfaat sama sekali untuk mereka. ....
Hal ini berlaku pula untuk musafir, yaitu boleh baginya tidak berpuasa di awal siang secara lahir dan batin (artinya ketika ia tidak bersafar lagi di awal siang, ia boleh untuk makan dan minum, tidak mesti berpuasa hingga sore hari, pen). Pendapat kedua inilah yang rojih (terkuat).
Yang terkait dengan permasalahan di atas adalah orang sakit yang sembuh di pertengahan siang. Ia pun berlaku hal yang sama.[1]
***
Penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah di atas menunjukkan bahwa wanita haidh dan nifas jika mereka suci di pertengahan siang bisa langsung untuk makan dan minum ketika itu, tanpa mesti menahan diri dari makan dan minum (artinya berpuasa) hingga sore hari. Karena berpuasa pun tidak ada manfaatnya. Begitu pula hal ini berlaku untuk musafir yang tiba dari safar di siang hari dan orang yang sakit lalu sembuh di siang hari.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat.

Muhammad Abduh Tuasikal


http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3157-bila-mendapati-haidh-di-tengah-puasa.html

Apakah Wanita Hamil dan Menyusui Cukup Fidyah Tanpa Qodho’?

puasa_wanita_hamil_menyusuiKetika membahas tentang puasa wanita hamil dan menyusui, kami terakhir menguatkan pendapat bahwa jika wanita hamil dan menyusui tidak puasa, mereka punya kewajiban untuk mengqodho’ puasanya di hari yang lain sampai mereka mampu. Kemudian kami tutup tulisan tersebut dengan mengatakan bahwa jika memang wanita hamil dan menyusui tadi tidak mampu lagi menunaikan qodho’ puasa karena begitu banyak hari yang ditinggalkan serta usianya yang tidak kuat, maka mereka bisa mengganti puasanya dengan fidyah. Tulisan kali ini akan kembali menguatkan pendapat dalam tulisan tersebut. Kami akan sertakan fatwa seorang faqih dari negeri Unaizah Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah. Dari fatwa ini akan nampak bahwa inilah pendapat pertengahan dalam perselisihan yang ada.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,
“Ada seorang wanita di mana ia mengalami nifas di bulan Ramadhan, atau dia mengalami hamil atau dia sedang menyusui ketika itu. Apakah wajib baginya qodho’ ataukah dia menunaikan fidyah (memberi makan bagi setiap hari yang ditinggalkan)? Karena memang ada yang mengatakan pada kami bahwa mereka tidak perlu mengqodho’, namun cukup menunaikan fidyah saja. Kami mohon jawaban dalam masalah ini dengan disertai dalil.”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.
Allah subhanahu wa ta’ala telah mewajibkan bagi hamba-Nya puasa Ramadhan dan puasa ini adalah bagian dari rukun Islam. Allah telah mewajibkan bagi orang yang memiliki udzur tidak berpuasa untuk mengqodho’nya ketika udzurnya tersebut hilang. Allah ‘azza wa jalla berfirman,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa yang menyaksikan hilal, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya mengqodho’ puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa siapa saja yang tidak berpuasa karena ada udzur maka hendaklah ia mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari yang lain. Wanita hamil, wanita menyusui, wanita nifas, wanita haidh, kesemuanya meninggalkan puasa Ramadhan karena ada udzur. Jika keadaan mereka seperti ini, maka wajib bagi mereka mengqodho’ puasa karena diqiyaskan dengan orang sakit dan musafir. Sedangkan untuk haidh telah ada dalil tegas tentang hal tersebut. Disebutkan dalam Bukhari Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya beliau ditanya oleh seorang wanita, “Mengapa wanita hadih diharuskan mengqodho’ puasa dan tidak diharuskan mengqodho’ shalat?” ‘Aisyah menjawab, “Dulu kami mendapati haidh. Kami diperintahkan (oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk mengqodho’ puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” Inilah dalilnya.
Adapun ada riwayat dari sebagian ulama salaf yang memerintahkan wanita hamil dan menyusui (jika tidak puasa) cukup fidyah (memberi makan) dan tidak perlu mengqodho’, maka yang dimaksudkan di sini adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa selamanya. Dan bagi orang yang tidak dapat berpuasa selamanya seperti pada orang yang sudah tua dan orang yang sakit di mana sakitnya tidak diharapkan sembuhnya, maka wajib baginya menunaikan fidyah. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan satu orang miskin (bagi satu hari yang ditinggalkan). Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)
Allah Ta’ala telah menjadikan fidyah sebagai pengganti puasa di awal-awal diwajibkannya puasa, yaitu ketika manusia punya pilihan untuk menunaikan fidyah (memberi makan) dan berpuasa. Kemudian setelah itu, mereka diperintahkan untuk berpuasa saja.
[Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah]
***
Fatwa ini menjelaskan bahwa asalnya kewajiban wanita hamil dan menyusui ketika mereka tidak berpuasa adalah mengqodho’ puasa di hari lainnya (di saat mereka kuat untuk berpuasa). Namun jika keadaan mereka tidak mampu lagi menunaikan qodho’ puasa, maka diganti fidyah sebagaimana halnya orang yang sudah di usia senja dan tidak mampu lagi berpuasa. Dari sini penjelasan beliau rahimahullah di atas, menunjukkan bahwa kurang tepatnya sebagian orang yang mengeluarkan fidyah langsung padahal ia masih mampu mengqodho’ di hari lainnya.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat.
Silakan baca artikel “Perselisihan Ulama Mengenai Puasa Wanita Hamil dan Menyusui” di sini.

Diselesaikan di malam 8 Ramadhan 1431 H (17 Agustus 2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


 http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3165-apakah-wanita-hamil-dan-menyusui-cukup-fidyah-tanpa-qodho.html

Konsumsi Obat Penghalang Datang Haidh Ketika Ramadhan

haidh puasaAlhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Kita telah mengetahui bersama bahwa puasa adalah amalan mulia. Ganjaran di balik amalan tersebut pun bisa jadi tak terhingga. Oleh karena itu, setiap orang yang beriman dengan benar pasti tidak ingin luput dari amalan yang mulia ini.

Termasuk pula para wanita muslimah, mereka pun sangat ingin sekali menunaikan puasa sebulan penuh, tanpa luput sehari pun juga. Padahal selama belum monopause, si wanita sesuai ketentuan Allah, biasanya mengalami haidh setiap bulannya. Di bulan Ramadhan pun ia akan mendapati masa haidh tersebut. Sehingga ia mesti mengqodho’nya di luar Ramadhan. Yang jadi permasalahan, apabila si wanita menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh agar ia dapat berpuasa secara sempurna. Atau sebagian wanita juga punya keinginan untuk bisa menikmati lailatul qadar di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sehingga ia pun menggunakan obat-obatan tersebut untuk menghalangi datang bulan. Apakah menggunakan obat-obatan semacam itu dibolehkan?
Inilah pembahasan yang akan kami angkat pada kesempatan kali ini.
Pendapat Ulama Masa Silam
‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ibnu Jarir pada kami,  (ia berkata) bahwa ‘Atho’ ditanya mengenai seorang wanita yang datang haidh lantas ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia boleh melakukan thowaf?
نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر الطهر الأبيض فلا
“Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika ia melihat suatu yang kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”, jawab ‘Atho’. (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1219)
‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ma’mar pada kami,  (ia berkata) telah menceritakan pada kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada seseorang yang bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama mengalami haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah haidhnya. Washil berkata,
فلم ير بن عمر بأسا
“Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak masalah.”
Ma’mar berkata,
وسمعت بن أبي نجيح يسأل عن ذلك فلم ير به بأسا
“Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal ini. Lantas ia menganggap perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1220). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini adalah perkataan Abu Najih.[1]
Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,
رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا .
Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”[2] [3]
Penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?”
Beliau rahimahullah menjawab, “Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar)[4].” Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.”[5]
Pernah pula diajukan pertanyaan pada Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, “Jika wanita (kemungkinan) datang haidh di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, apakah boleh ia menggunakan obat-obatan penghalang hamil supaya ia tetap bisa menjalankan ibadah di hari-hari utama?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Kami beranggapan tidak boleh menggunakan obat-obatan tersebut untuk menolong dalam melakukan ketaatan pada Allah. Karena datangnya haidh adalah ketetapan Allah pada kaum hawa.
Ada kisah bahwa ‘Aisyah pernah ditemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu ia sedang menemani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji wada’. Ia pun hendak melaksanakan umroh. Namun ia datang haidh sebelum masuk Makkah. Lantas ketika ‘Aisyah pun menangis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Kenapa engkau sampai menangis?” ‘Aisyah pun menjawab bahwa ia mendapati haidh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa itu sudah menjadi ketetapan Allah bagi kaum hawa. Jika seorang wanita mendapati haidh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, maka pasrahlah dengan ketetapan Allah. Janganlah menggunakan obat-obat tersebut . Ada informasi dari pakar kesehatan yang sampai ke telinga kami, bahwa obat-obatan membawa efek negatif pada rahim dan darah. Terkadang darah tersebut merupakan sumber makanan bagi janin. Oleh karena itu, kami sarankan untuk menjauhi obat-obatan semacam ini. Ketika datang haidh, hendaklah wanita tersebut meninggalkan shalat dan puasa. Datangnya haidh ini sama sekali bukan kreasi manusia, namun itu adalah ketentuan Allah.”[6]
Jika Tetap Menggunakan Obat Penghalang Datang Bulan
Syaikh Abu Malik –penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah- menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qodho’ baginya. Wallahu a’lam.”[7]
Wahai Wanita, Ridholah pada Ketetapan Allah!
Jika tidak mengkonsumsi obat-obatan penghalang datang bulan tidak membawa dampak negatif, maka tidak mengapa menggunakannya. Namun sikap yang lebih baik adalah setiap wanita muslimah ridho dengan ketetapan Allah, tanpa mesti menggunakan obat-obatan semacam itu. Setiap ketetapan Allah pasti ada hikmah yang luar biasa di balik itu semua. Lihatlah bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haidh padahal ia ingin melaksanakan haji.
Dari 'Aisyah, ia berkata, "Kami keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, "Apa yang membuatmu menangis?" Aku jawab, "Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!" Beliau berkata, "Barangkali kamu mengalami haidh?" Aku jawab, "Benar." Beliau pun bersabda,
فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
"Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka'bah hingga kamu suci." (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)
Bagaimana Wanita Haidh dan Nifas Mengisi Hari-Harinya di Bulan Ramadhan dan Lailatul Qadar?
Karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya. Yang dapat wanita haidh dan nifas lakukan ketika itu adalah,
  1. Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf.[8]
  2. Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya.
  3. Memperbanyak istighfar.
  4. Memperbanyak do’a.
  5. Memperbanyak sedekah dan kebaikan lainnya.[9]

Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Disusun di Panggang-GK, 16 Sya’ban 1431 H (29 Juli 2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


 http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3136-konsumsi-obat-penghalang-datang-haidh-ketika-ramadhan.html

Senin, 22 Juli 2013

Pernah Meninggalkan Puasa dengan Sengaja

taubatPertanyaan: Assalamu'alaikum . . .
Aku mau bertanya Ustad!!!
Beberapa tahun yang lalu puasa aku sering bolong-bolong, sampai-sampai aku tidak ingat lagi sudah berapa kali puasa aku yang bolong tapi aku bolongnya bukan karena sakit melainkan karena hawa nafsu dan sedikit godaan dari lingkungan sekitar. Nah yang ingin aku tanyakan apakah aku wajib mengqodhonya dan berapa kali aku mengqodho puasa ku sedangkan aku tidak ingat lagi berapa kali aku bolong?
By: Pemuda Yang Haus Ilmu Agama

Jawaban:
Semoga Allah senantiasa memberikan kita hidayah demi hidayah. Kami sangat senang sekali jika ada di antara saudara kami yang mendapatkan hidayah, apalagi menyadari dosa yang ia lakukan dan ingin bertaubat. Sungguh pintu taubat masih terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin meraihnya.
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53).
Tugas kitalah menyesali setiap dosa yang kita lakukan. Penyesalan inilah bagian dari taubat yang tulus.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8)
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan taubat yang tulus di sini adalah apabila terpenuhi empat syarat: “[1] Menghindari dosa untuk saat ini. [2] Menyesali dosa yang telah lalu. [3] Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. [4] Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[1]
Tangisilah setiap dosa tersebut dan takutlah pada Siapa yang Engkau maksiati yaitu Allah yang tidak mungkin lepas satu makhlukpun dari penglihatan-Nya. Malik bin Dinar mengatakan, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.”[2]
Jika memang Anda adalah orang yang sudah baligh (beranjak dewasa) dengan salah satu tandanya adalah dengan mimpi basah atau tumbuh bulu kemaluan, maka tentu saja sudah dikenai kewajiban puasa. Jadi meninggalkannya pun jadi masalah besar. Betul sekali apa yang dikatakan oleh saudara bahwa kadangkala ini terjadi karena pengaruh lingkungan yang jelek. Itu memang benar sekali. Terutama ketika kita sudah baligh namun masih belum sadar untuk menunaikan kewajiban puasa dan terpengaruh dengan teman-teman yang jelek, maka ada yang tidak berpuasa dengan sengaja. Bukan karena sakit atau apa, namun memang karena malas berpuasa. Lalu masalahnya jika seseorang meninggalkan puasa dalam kondisi seperti ini puasanya harus diganti atau seperti apa?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3]
Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin rahimahumallah berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”
Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima.
Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.[4]
Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.”
Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.”
Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”.
Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5]
Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lantas apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6]
Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7]
Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Kemudian ia pun seharusnya menambah banyak kebaikan dengan menambah puasa sunnah dan kebaikan lainnya agar kejelekan tadi dapat ditutupi.
Adapun orang yang meninggalkan puasa atau sengaja membatalkan puasa karena ada udzur seperti karena sakit, hamil, menyusui, bersafar dan dalam kondisi tersebut tidak mampu berpuasa, maka ia cukup mengqodho’ puasa di hari lainnya di saat ia mampu untuk berpuasa.
Demikian jawaban yang bisa kami berikan kepada si penanya. Semoga Allah menerima taubat kita sekalian.
Hanya Allah yang beri taufik.

Diselesaikan di Panggang-GK, 15 Sya’ban 1431 H (26/07/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3132-pernah-meninggalkan-puasa-dengan-sengaja.html

Meninggal Dunia, Masih Memiliki Utang Puasa

rsz_red_2Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya kita telah membahas "Membayar Qodho' Puasa Ramadhan". Untuk saat ini rumaysho.com akan melanjutkan dengan bahasan utang qodho' puasa yang belum dibayar hingga mati. Apakah seperti ini harus dibayarkan oleh keluarganya? Pembahasan ini insya Allah bermanfaat dan akan memberikan jawaban menarik.
Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa
Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa, apakah puasanya diqodho’ oleh ahli waris sepeninggalnya ataukah tidak, dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Pendapat terkuat, dipuasakan oleh ahli warisnya baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat para pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.[1]
Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.[2] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[3]. Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[4]
Juga hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ - قَالَ - فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »
“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan.”[5]
Hadits ‘Aisyah di atas membicarakan utang puasa secara umum sedangkan hadits Ibnu ‘Abbas membicarakan utang puasa nadzar. Jadi keumuman pada hadits ‘Aisyah tidak dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas karena di dalamnya tidak ada pertentangan. Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh, takhsis (pengkhususan) itu ada jika terdapat saling pertentangan antara dalil yang ada. Namun dalam kasus ini, tidak ada pertentangan dalil. Ibnu Hajar mengatakan, “Hadits Ibnu ‘Abbas adalah hadits yang berdiri sendiri (tidak berkaitan dengan hadits ‘Aisyah, -pen), membicarakan khusus orang yang memiliki qodho’ puasa nadzar. Adapun hadits ‘Aisyah adalah hadits yang bersifat umum.”[6]
Boleh beberapa hari qodho’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka –boleh laki-laki ataupun perempuan- mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga mereka membayar utang puasa tersebut dalam satu hari dengan serempak beberapa ahli waris melaksanakan puasa sesuai dengan utang yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia tadi.[7]
Rincian Qodho’ Puasa bagi Orang yang Meninggal Dunia
Pertama: Jika seseorang tertimpa sakit yang tidak kunjung sembuh, maka ia tidak ada kewajiban puasa dan tidak ada qodho’ puasa. Yang ia lakukan hanyalah mengeluarkan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ia tinggalkan. Ia boleh jadi melakukannya ketika ia hidup. Jika memang belum ditunaikan, ahli waris yang nanti menunaikannya ketika ia telah meninggal dunia.
Kedua: Adapun jika seseorang tertimpa sakit yang diharapkan sembuhnya, maka ia tidak ada kewajiban puasa di bulan Ramadhan karena sakit yang ia derita, namun ia punya kewajiban untuk qodho’ puasa. Jika ternyata ia tidak mampu menunaikan qodho’ karena sakitnya terus menerus hingga akhirnya meninggal dunia, maka ia tidak punya kewajiban qodho’ puasa dan juga tidak ada kewajiban mengeluarkan fidyah. Ahli warisnya pun tidak diperintahkan untuk membayar qodho’ puasanya dan juga tidak diperintahkan mengeluarkan fidyah.[8]
Al ‘Azhim Abadi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang tidak puasa karena alasan sakit dan safar, lalu ia tidak meremehkan dalam penunaian qodho’ hingga ia mati, maka ia tidak ada kewajiban qodho’ dan juga tidak ada kewajiban fidyah (memberikan makan pada orang miskin).”[9]
Ketiga: Adapun jika seseorang itu sakit dan penyakitnya bisa diharapkan sembuh dan setelah sembuh ia mampu untuk menunaikan qodho’nya, namun ia meremehkan sehingga qodho’ tersebut tidak ditunaikan sampai ia meninggal dunia; maka orang semacam ini yang disunnahkan untuk dibayar qodho’ puasanya selama beberapa hari oleh ahli warisnya. Jika ahli waris tidak membayar qodho’nya, maka bisa digantikan dengan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) bagi setiap hari yang ditinggalkan.[10]
Dari penjelasan ini, maka maksud hadits, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya” adalah barangsiapa yang tidak puasa karena udzur (seperti haidh, safar atau sakit yang bisa diharapkan sembuhnya), lantas ia pun mampu menunaikan qodho’ puasanya namun ia tidak melakukannya, maka disunnahkan bagi ahli warisnya untuk melunasi utang puasanya.
Semoga sajian ini bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


 http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3131-meninggal-dunia-masih-memiliki-utang-puasa.html