Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.
Kita telah mengetahui bersama bahwa puasa adalah amalan mulia.
Ganjaran di balik amalan tersebut pun bisa jadi tak terhingga. Oleh
karena itu, setiap orang yang beriman dengan benar pasti tidak ingin
luput dari amalan yang mulia ini.
Termasuk pula para wanita muslimah,
mereka pun sangat ingin sekali menunaikan puasa sebulan penuh, tanpa
luput sehari pun juga. Padahal selama belum monopause, si wanita sesuai
ketentuan Allah, biasanya mengalami haidh setiap bulannya. Di bulan
Ramadhan pun ia akan mendapati masa haidh tersebut. Sehingga ia mesti
mengqodho’nya di luar Ramadhan. Yang jadi permasalahan, apabila si
wanita menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh agar ia
dapat berpuasa secara sempurna. Atau sebagian wanita juga punya
keinginan untuk bisa menikmati lailatul qadar di sepuluh hari terakhir
bulan Ramadhan sehingga ia pun menggunakan obat-obatan tersebut untuk
menghalangi datang bulan. Apakah menggunakan obat-obatan semacam itu
dibolehkan?
Inilah pembahasan yang akan kami angkat pada kesempatan kali ini.
Pendapat Ulama Masa Silam
‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah
menceritakan Ibnu Jarir pada kami, (ia berkata) bahwa ‘Atho’ ditanya
mengenai seorang wanita yang datang haidh lantas ia menggunakan
obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya,
apakah ia boleh melakukan thowaf?
نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر الطهر الأبيض فلا
“Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika ia melihat suatu yang
kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”,
jawab ‘Atho’. (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1219)
‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah
menceritakan Ma’mar pada kami, (ia berkata) telah menceritakan pada
kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada seseorang yang
bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama mengalami
haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah
haidhnya. Washil berkata,
فلم ير بن عمر بأسا
“Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak masalah.”
Ma’mar berkata,
وسمعت بن أبي نجيح يسأل عن ذلك فلم ير به بأسا
“Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal ini. Lantas ia menganggap
perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1220).
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi
hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini adalah perkataan Abu Najih.
[1]
Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah
rahimahullah menyebutkan,
رُوِيَ عَنْ
أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ
الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً
مَعْرُوفًا .
Diriwayatkan dari Imam Ahmad
rahimahullah, beliau berkata,
“Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi
haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”
[2] [3]
Penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin
rahimahullah pernah
ditanya, “Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan
untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka
melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa
selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah
ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?”
Beliau
rahimahullah menjawab, “Dalam masalah ini aku
berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam
itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada
para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah
memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang
dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang
normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita
dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar
kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam
itu. Padahal Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “
Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar)[4].”
Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita
hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya
haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita
muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika
ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika
berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.”
[5]
Pernah pula diajukan pertanyaan pada Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullah,
“Jika wanita (kemungkinan) datang haidh di sepuluh hari terakhir bulan
Ramadhan, apakah boleh ia menggunakan obat-obatan penghalang hamil
supaya ia tetap bisa menjalankan ibadah di hari-hari utama?”
Syaikh
rahimahullah menjawab, “Kami beranggapan tidak boleh
menggunakan obat-obatan tersebut untuk menolong dalam melakukan ketaatan
pada Allah. Karena datangnya haidh adalah ketetapan Allah pada kaum
hawa.
Ada kisah bahwa ‘Aisyah pernah ditemui Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu ia sedang menemani beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
haji wada’. Ia pun hendak melaksanakan umroh. Namun ia datang haidh
sebelum masuk Makkah. Lantas ketika ‘Aisyah pun menangis. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Kenapa engkau sampai menangis?” ‘Aisyah pun menjawab bahwa ia mendapati haidh. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjelaskan bahwa itu sudah menjadi ketetapan Allah bagi kaum hawa.
Jika seorang wanita mendapati haidh pada sepuluh hari terakhir bulan
Ramadhan, maka pasrahlah dengan ketetapan Allah. Janganlah menggunakan
obat-obat tersebut . Ada informasi dari pakar kesehatan yang sampai ke
telinga kami, bahwa obat-obatan membawa efek negatif pada rahim dan
darah. Terkadang darah tersebut merupakan sumber makanan bagi janin.
Oleh karena itu, kami sarankan untuk menjauhi obat-obatan semacam ini.
Ketika datang haidh, hendaklah wanita tersebut meninggalkan shalat dan
puasa. Datangnya haidh ini sama sekali bukan kreasi manusia, namun itu
adalah ketentuan Allah.”
[6]
Jika Tetap Menggunakan Obat Penghalang Datang Bulan
Syaikh Abu Malik –penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah- menerangkan,
“Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh
(dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan
obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh
tidak dianjurkan.
Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam
itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia
menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti,
maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qodho’ baginya.
Wallahu a’lam.”
[7]
Wahai Wanita, Ridholah pada Ketetapan Allah!
Jika tidak mengkonsumsi obat-obatan penghalang datang bulan tidak
membawa dampak negatif, maka tidak mengapa menggunakannya. Namun sikap
yang lebih baik adalah setiap wanita muslimah ridho dengan ketetapan
Allah, tanpa mesti menggunakan obat-obatan semacam itu. Setiap ketetapan
Allah pasti ada hikmah yang luar biasa di balik itu semua. Lihatlah
bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haidh padahal ia ingin
melaksanakan haji.
Dari 'Aisyah, ia berkata, "Kami keluar bersama Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam
dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika
kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam
masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, "Apa
yang membuatmu menangis?" Aku jawab, "Demi Allah, pada tahun ini aku
tidak bisa melaksanakan haji!" Beliau berkata, "Barangkali kamu
mengalami haidh?" Aku jawab, "Benar." Beliau pun bersabda,
فَإِنَّ
ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا
يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى
تَطْهُرِى
"
Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka'bah hingga kamu suci." (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)
Bagaimana Wanita Haidh dan Nifas Mengisi Hari-Harinya di Bulan Ramadhan dan Lailatul Qadar?
Karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika
kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya.
Yang dapat wanita haidh dan nifas lakukan ketika itu adalah,
- Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf.[8]
- Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya.
- Memperbanyak istighfar.
- Memperbanyak do’a.
- Memperbanyak sedekah dan kebaikan lainnya.[9]
Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Disusun di Panggang-GK, 16 Sya’ban 1431 H (29 Juli 2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3136-konsumsi-obat-penghalang-datang-haidh-ketika-ramadhan.html