
Apa saja yang termasuk pembatal puasa?
Berikut adalah rincian
enam pembatal puasa sebagai pelengkap dari artikel
pembatal puasa yang dulu pernah kami bahas di rumaysho.com. Semoga bermanfaat.
1. Makan dan minum dengan sengaja.
Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama
[1].
Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke
dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang
bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan
atau diharamkan (seperti khomr dan rokok
[2]), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu)
[3]. Dalilnya adalah firman Allah
Ta’ala,
وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى
اللَّيْلِ
“
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang)
malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“
Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah
dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan
dan minum.”
[4]
Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“
Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”
[5]
Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui
infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya
karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.
[6]
Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja,
maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah
pendapat mayoritas ulama.
[7]
2. Muntah dengan sengaja.
Dari Abu Hurairah, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“
Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan
puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan
sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”
[8]
3. Haidh dan nifas.
Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah
berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia
tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan
kesepakatan para ulama.”
[9]
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »
“
Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga
tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”
[10]
Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah,
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat."
[11] Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia suci.
[12]
4. Keluarnya mani dengan sengaja.
Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’
seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek
kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal
ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan
kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Dalil hal ini adalah sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
“(
Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”
[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.
[14]
Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun
jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali
memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika
sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.
[15]
Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal.
[16] Alasannya, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“
Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”
[17]
5. Berniat membatalkan puasa.
Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan
berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan
puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal,
walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“
Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”
[18] Ibnu Hazm
rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”
[19] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.
[20]
6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari.
Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan
puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku
jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai
kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat
keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang
mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan
sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia
menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’
dan tidak ada kafaroh.
[21]
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
بَيْنَمَا
نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - إِذْ جَاءَهُ
رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » .
قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » .
قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ
مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ
سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ - صلى الله
عليه وسلم - ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ - صلى
الله عليه وسلم - بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ - وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ -
قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا
فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا
رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا - يُرِيدُ
الْحَرَّتَيْنِ - أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ
النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ «
أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »
“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “
Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “
Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “
Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “
Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “
Tidak”. Lantas Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “
Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “
Tidak”. Lantas beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “
Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “
Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“
Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “
Ya, aku.” Kemudian beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “
Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “
Apakah
akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai
Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur
hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “
Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”
[22]
Menurut mayoritas ulama, jima’ (hubungan badan dengan bertemunya dua
kemaluan dan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi
orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa)
dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan
puasanya batal, wajib menunaikan qodho’, ditambah dengan menunaikan
kafaroh. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang
diajak hubungan jima’ oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun
batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini.
Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah
keduanya sama-sama dikenai kafaroh.
Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama
Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, bahwa wanita
yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafaroh,
yang menanggung kafaroh adalah si pria. Alasannya, dalam hadits di atas,
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah wanita
yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafaroh sebagaimana
suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban
kafaroh, maka Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan
mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafaroh adalah hak
harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana
mahar.
[23]
Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.
- Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25]
Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan tidak
mampu melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur,
namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan
(dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain.
Demikian keterangan dari An Nawawi
rahimahullah.[26]
Semoga sajian ini bermanfaat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3143-6-pembatal-puasa.html