Beijing
mengecam Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menyusul diberlakukannya
Undang-Undang (UU) keamanan baru, Selasa (29/3/2016). UU ini
memungkinkan militer Jepang beroperasi di luar negeri.Sejak berakhirnya
Perang Dunia II, peran militer Jepang tunduk pada prinsip pasif dan
dibatasi pada pertahanan negara.Peraturan yang disahkan parlemen
September tahun lalu itu, menganulir konstitusi pasif Jepang dan membuka
jalan bagi keterlibatan militer dalam di konflik di Laut China
Selatan.Beijing melalui kantor berita China, Xinhua, sontak menuding
pemerintahan Shinzo Abe mengabaikan konstitusi. Kebijakan itu pada
akhirnya “hanya akan mengancam hak warga Jepang untuk hidup dalam
damai,” tulis media China.Xinhua juga menilai UU keamanan yang baru akan
menjadi “tantangan besar untuk perdamaian di kawasan Asia Pasifik yang
saat ini telah sangat rentan.”Partai Demokratik Liberal pimpinan Shinzo
Abe yang menggandeng koalisi untuk meloloskan amandemen tersebut, meski
sempat memicu protes dari masyarakat Jepang.Tokyo beralasan amandemen UU
keamanan diperlukan sebagai reaksi atas perubahan iklim keamanan di
Asia Timur, termasuk ancaman nuklir Korea Utara serta ambisi militer
China di Laut China Timur dan Selatan.PM Abe meyakini perubahan peran
militer Jepang akan menguntungkan kemitraan strategis dengan Amerika
Serikat. Jepang, ujar Abe, “sekarang bisa membantu dalam situasi darurat
dan memperkuat ikatan aliansi kedua negara.”Meski demikian, menurut
jajak pendapat terbaru oleh harian Kyodo News, hanya 30 persen penduduk
Jepang yang mendukung amandemen UU keamanan itu. Mayoritas, hampir 50
persen, penduduk Jepang menolak
.Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar