Jumat, 02 Desember 2011

Jika Terbukti Lalai, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis


Jika terbukti lalai dalam pembangunan Jembatan Kutai Kartanegara di Kaltim, pelaku akan dijerat pasal berlapis. Kementerian Pekerjaan Umum menduga material yang jelek mengakibatkan kabel penghubung jembatan terpanjang se-Indonesia itu putus.

Sumber : www.liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar