Jakarta 3 TKI Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ditemukan tewas di Malaysia dan diduga menjadi korban jual-beli organ tubuh. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyatakan jual beli organ tubuh itu merupakan kejahatan terorganisir. Ada 3 jenis kasus dalam jual beli organ tubuh. Apa saja?
PBB telah memiliki inisiatif untuk memberikan perhatian pada perdagangan organ tubuh melalui United Nation Global Initiatif to Fight Human Trafficking (UN GIFT).
"Perdagangan organ adalah kejahatan yang terjadi dalam 3 kategori besar," demikian dikatakan UN GIFT dalam situsnya yang dilansir detikcom, Senin (23/4/2012).
Pertama, ada kasus di mana pedagang memaksa atau menipu korban agar memberikan organnya. Kedua, ada kasus di mana korban secara formal maupun informal setuju untuk menjual organ dan ditipu karena mereka tidak dibayar untuk organ yang dijual atau dibayar kurang dari harga yang dijanjikan.
Ketiga, orang yang rawan sebagai korban diperlakukan seperti orang sakit, padahal sejatinya penyakit itu tidak pernah ada. Setelah itu, organ dikeluarkan tanpa sepengetahuan korban.
"Perdagangan organ adalah kejahatan terorganisir, yang melibatkan sejumlah pelaku," jelas UN GIFT.
Para perekrut yang mengidentifikasi korban, kurir, staf RS/klinik dan pusat kesehatan lain, tenaga medis profesional, perantara dan kontraktor, pembeli, bank tempat penyimpanan organ.
"Hal itu adalah fakta, di mana seluruh jaringan terlibat jarang diungkap. Masih banyak sisi yang harus didalami," jelas UN GIFT.
UN GIFT memberikan beberapa protokol PBB standar internasional untuk perdagangan organ tubuh:
a. Protokol PBB untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia.
Termasuk "pemindahan organ" dan penjualan selanjutnya sebagai sebuah tujuan akhir perdagangan. Pasal 3 dari Protokol Perdagangan Manusia PBB yang mendefinisikan perdagangan manusia, jelas termasuk perdagangan untuk tujuan pemindahan organ tubuh.
b. Protokol pilihan mengenai penjualan anak, pelacuran anak dan pornografi anak (2000) pada Konvensi PBB tentang Hak Anak (1989). Protokol menyatakan bahwa penjualan anak untuk tujuan mentransfer organ mereka untuk keuntungan harus menjadi tindak pidana.
c. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
Prinsip-Prinsip Pedoman Transplantasi Organ pada Manusia (1991), WHO menyatakan bahwa komersialisasi organ tubuh manusia adalah 'pelanggaran hak asasi manusia dan martabat manusia'.
d. Sebuah Protokol Tambahan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Biomedis tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Asal Manusia (2002) melarang perdagangan organ dan jaringan, menurunkan keuntungan keuangan atau keuntungan komparatif dari tubuh manusia dan bagian-bagiannya dan meminta negara-negara memberikan sanksi pada perdagangan tersebut.
(nwk/nrl)
http://news.detik.com/read/2012/04/23/123229/1899085/10/pbb-jual-beli-organ-tubuh-organized-crime-ada-3-jenis-kasus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar