Mekah adalah tanah haram, negeri yang paling dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, kiblatnya kaum muslim. Dambaan hati mereka dan tempat mereka beribadah haji dan tempat mereka berkumpul. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengukuhkannya sebagai tanah haram yang dihormati, sejak langit dan bumi diciptakan. Di sana ada Ka’bah, tempat ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang pertama di muka bumi. Baitul Atiq diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala kemuliaan dan keharaman. Di dalamnya terdapat rasa aman, bahkan rasa aman ini juga dimiliki oleh pepohonan dan tumbuh-tumbuhan dengan larangan memotongnya, burung-burung tidak boleh diusir, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan pahala amal kebaikan di dalamnya lebih utama daripada pahala amalan di tempat yang lain.
Shalat di dalamnya sama dengan 100.000 (seratus ribu) shalat di tempat yang lain. Juga karena keagungan dan kehormatan Ka’bah, Mekah menjadi agung dan dihormati. Terlebih karena adanya rasa aman di dalamnya di saat Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah Ali Imran: 97
“Barang siapa memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah dia.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala bersumpah dengan negeri ini untuk menunjukkan kebesaran martabatnya. Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah al-Balad: 1
“Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah).”
Di sana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Demi Allah, sesungguhnya engkau (Mekah) adalah bumi Allah yang paling baik dan tanah yang paling dicintai Allah, andaikan aku tidak diusir darimu, niscaya aku tidak akan meninggalkanmu.”
Diriwayatkan dari Ka’ab radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Allah Subhanahu wa Ta’ala memilih negeri-negeri, maka negeri yang paling dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah negeri al-Haram.”
Pengukuhan Mekah Sebagai Tanah Haram
Mekah juga disebut dengan tanah haram yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan Mekah sebagai tanah haram semenjak Dia menciptakan langit dan bumi.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kemenangan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menaklukkan kota Mekah, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan orang-orang, kemudian beliau mengucapkan alhamdulillah dan memuji asma Allah, lalu bersabda:
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengahalangi tentara bergajah masa ke Mekah, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menaklukkan Mekah untuk Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman dan sesungguhnya tidak dihalalkan bagi orang sebelumku untuk menyerbu Mekah, hanya dihalalkan satu saat saja khusus untukku pada hari ini, dan sesungguhnya tidak dihalalkan lagi untuk siapapun setelahku. Maka dilarang mengusir hewan buruannya, dilarang memotong tumbuh-tumbuhannya dan barang yang tercecer tidak halal dipungut kecuali bagi orang yang berniat mencari pemiliknya. Dan siapa yang keluarganya mati dibunuh, maka mereka mempunyai dua pilihan; menerima diyat (denda 100 ekor unta0 atau qishash.”
Abbas radhiallahu ‘anhu berkata: “Kecuali izkhir (sejenis rumput), wahai Rasulullah?, sesungguhnya kami mengambilnya untuk diletakkan di kubur dan di rumah,” lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kecuali izkhir.” Muttafaq alaih.
Batas Tanah Haram
Orang yang pertama meletakkan batas tanah haram adalah Nabi Ibrahim al-Khalil , Nabi Ibrahim menancapkan tapal di batas tanah haram. Malaikat Jibril yang memperlihatkan kepadanya, kemudian tapal ini tidak diganggu-gugat hingga pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat fathu Mekah (penaklukan kota Mekah), beliau mengutus Tamim bin Asad al-Khuza’i radhiallahu ‘anhu untuk memperbaharui tapal tersebut. Tanda ini juga tidak diganggu-gugat hingga pada masa Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu menjabat sebagai khalifah. Ia mengutus orang-orang Quraisy untuk memperbaharui tapal tersebut.Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan Baitul al-Atiq (Ka’bah) sebagai tanah haram untuk memuliakannya, sehingga terdapat rasa aman yang juga dirasakan oleh burung dan pepohonan, pahala amalan di daerah ini diberikan oleh Allah lebih baik dari daerah lainnya, batas tanah haram tersebut mengitari kota Mekah al-Mukaramah sebagian batasnya lebih dekat ke Ka’bah. Saat ini ditancapkan tapal batas haram di jalan-jalan utama yang menuju ke Mekah, yaitu:
- Arah Barat, jalan Jeddah-Mekah, di asy-Syumaisi (Hudaibiyah), yang berjarak; 22 km dari Ka’bah.
- Arah Selatan, di Idha’ahiben, jalan Yaman-Mekah untuk yang datang dari Tihamah, yang berjarak; 12 km dari Ka’bah.
- Arah timur, di tepi lembah Uranah Barat, yang berjarak; 15 km dari Ka’bah.
- Arah timur laut, jalan Ji’ranah dekat dari kampung Syara’i al-Mujahidin, berjarak: 16 km dari Ka’bah.
- Arah utara, batasnya adalah Tan’im, yang berjarak; 7 km dari Ka’bah.
Kemuliaan Tanah Haram
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah Ali Imran: 97“Dan siapa yang masuk ke dalamnya (Baitullah), maka amanlah ia.”
Yakni tanah haram Mekah. Bila seorang yang merasa ketakutan memasukinya, ia akan merasa aman dari segala keburukan. Hal ini telah ada semenjak zaman jahiliyah, bila seorang laki-laki membunuh seseorang, kemudian ia masuk ke Masjidil Haram lalu anak dari korban pembunuhan tersebut bertemu dengannya, maka anak tersebut tidak akan mengganggunya sama sekali hingga si pembunuh keluar darinya.
Telah terjadi kesepakatan para ulama (ijma) bahwa siapa yang berbuat suatu tindak pidana di tanah haram, maka ia tidak mendapatkan rasa aman tersebut karena ia telah merusak kehormatan tanah haram. Adapun apabila seseorang melakukan tindak pidana di luar kawasan ini kemudian ia mencari suaka ke tanah haram, maka haruslah bagi setiap kaum muslimin memboikot orang tersebut hingga orang itu keluar dari tanah haram, lalu dilaksanakan hukum had terhadap orang tersebut.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Siapa yang melakukan suatu tindak kejahatan, kemudian datang ke Baitullah agar mendapat perlindungan, maka dia aman, dan tidak dibenarkan bagi kaum muslimin memberi hukuman padanya, hingga dia keluar dari tanah haram, dan apabila dia telah keluar, maka dibolehkan menghukumnya.”
Nama-nama Mekah
Negeri yang mulia dan tanah haram yang agung ini memiliki banyak nama, hampir mencapai 50 nama. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi nama kota ini dengan 5 nama: Mekah, Bakkah, al-Balad (berarti: kota), al-Qaryah (berarti: negeri), Ummul Qura (berarti: ibu negeri).Adapun nama Mekah disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:
“Dan Dia-lah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekah.” (QS. Al-Fath: 24)
Adapun nama Bakkah disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya rumah pertama yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” (QS. Ali Imran: 96)
Adapun pemberian nama al-Balad, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, (QS. al-Balad: 1)
“Aku benar-benar bersumpah dengan Balad (kota) ini.” Yakni: Mekah.
Kata “al-Balad” secara etimologi berarti: bagian tengah dari sebuah negeri.
Adapun penamaan kota ini dengan al-Qaryah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (QS. An-Nahl: 11)
“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tentram.”
Kata “Qaryah” berarti suatu tempat yang menghimpun manusia dalam jumlah yang besar. Makna asal kata ini adalah: menghimpun.
Dan penamaannya dengan Ummul Qura disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (QS. Al-An’am: 92):
“Dan agar engkau membari peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura.” Yakni Mekah.
Mekah juga memiliki nama-nama lain seperti: Nassasah, al-Hathimah, al-Haram, Shalah, al-Basah, Ma’az, Ar Ra’as, al-Balad al-Amiin, Kuusa, dan banyak lagi yang lainnya.
Bersambung…
http://kisahmuslim.com/mekah-al-mukaramah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar