Usulan ini disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa
VIVAnews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa berjanji bahwa pemerintah tetap memprioritaskan pemrakarsa proyek Jembatan Selat Sunda untuk menyelesaikan proyek tersebut nanti. Alasannya, inisiator telah melalui risiko bisnis yang cukup tinggi.
"Nanti, pemrakarsa akan kami berikan preference misalnya 10 persen jika dibandingkan para pelelang lainnya," ujar Hatta di sela Asean Latin Business Forum 2012 di hotel Shangri La, Jakarta, Senin 9 Juli 2012.
Hatta menjelaskan, jika pihak pemrakarsa kalah dalam tahap pertama lelang, dia akan diberikan kesempatan untuk mengajukan penawaran lebih baik dibandingkan tawaran akhir dari pemenang lelang.
Jika pengajuan yang ditawarkan pihak inisiator lebih mahal dari pemenang tender, lanjutnya, pemerintah memutuskan pemrakarsa Jembatan Selat Sunda dinyatakan kalah dalam proses lelang tersebut.
Tentunya, kata Hatta, perusahaan pemrakarsa tersebut dinyatakan tidak berhak menggarap pembangunan jembatan terpanjang di Indonesia itu.
"Nantinya, pihak yang menang harus memberikan uang pengganti untuk pihak pemrakarsa atas biaya-biaya yang telah mereka keluarkan di depannya," ujarnya.
Namun, Hatta menuturkan, masalah penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan inisiator proyek juga akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Syaratnya, pemerintah membatalkan secara sepihak pembangunan proyek tersebut.
Dia menilai, lewat dua instrumen tersebut, pemerintah sudah sangat menginstimewakan pemrakarsa proyek Jembatan Selat Sunda yang rencananya akan dibangun dengan total panjang sekitar 29 kilometer.
Sampai kini, ungkap Hatta, usulan yang berkembang terkait rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda baru berasal dari Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo. Bendahara negara ini mengusulkan agar proses uji kelayakan atau feasibility study dilakukan pemerintah Indonesia sendiri.
Selanjutnya, hasil uji kelayakan tersebut, akan ditenderkan secara terbuka kepada perusahaan yang berminat.
Bagi Hatta, usulan seputar proses pembangunan jembatan tersebut sebetulnya memiliki prinsip yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada sumber anggaran.
"Persoalannya, kalau menggunakan APBN nanti proyeknya bisa lama karena harus dibahas lagi oleh DPR dan belum tentu masuk di tahun anggaran 2013 dan uji kelayakan tidak akan selesai pada 2014,” kata Hatta. (asp)
"Nanti, pemrakarsa akan kami berikan preference misalnya 10 persen jika dibandingkan para pelelang lainnya," ujar Hatta di sela Asean Latin Business Forum 2012 di hotel Shangri La, Jakarta, Senin 9 Juli 2012.
Hatta menjelaskan, jika pihak pemrakarsa kalah dalam tahap pertama lelang, dia akan diberikan kesempatan untuk mengajukan penawaran lebih baik dibandingkan tawaran akhir dari pemenang lelang.
Jika pengajuan yang ditawarkan pihak inisiator lebih mahal dari pemenang tender, lanjutnya, pemerintah memutuskan pemrakarsa Jembatan Selat Sunda dinyatakan kalah dalam proses lelang tersebut.
Tentunya, kata Hatta, perusahaan pemrakarsa tersebut dinyatakan tidak berhak menggarap pembangunan jembatan terpanjang di Indonesia itu.
"Nantinya, pihak yang menang harus memberikan uang pengganti untuk pihak pemrakarsa atas biaya-biaya yang telah mereka keluarkan di depannya," ujarnya.
Namun, Hatta menuturkan, masalah penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan inisiator proyek juga akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Syaratnya, pemerintah membatalkan secara sepihak pembangunan proyek tersebut.
Dia menilai, lewat dua instrumen tersebut, pemerintah sudah sangat menginstimewakan pemrakarsa proyek Jembatan Selat Sunda yang rencananya akan dibangun dengan total panjang sekitar 29 kilometer.
Sampai kini, ungkap Hatta, usulan yang berkembang terkait rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda baru berasal dari Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo. Bendahara negara ini mengusulkan agar proses uji kelayakan atau feasibility study dilakukan pemerintah Indonesia sendiri.
Selanjutnya, hasil uji kelayakan tersebut, akan ditenderkan secara terbuka kepada perusahaan yang berminat.
Bagi Hatta, usulan seputar proses pembangunan jembatan tersebut sebetulnya memiliki prinsip yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada sumber anggaran.
"Persoalannya, kalau menggunakan APBN nanti proyeknya bisa lama karena harus dibahas lagi oleh DPR dan belum tentu masuk di tahun anggaran 2013 dan uji kelayakan tidak akan selesai pada 2014,” kata Hatta. (asp)
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/333909-pemrakarsa-jembatan-sunda-dapat-keistimewaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar