"Belum jadi pabriknya, jadi tunggu selesai dulu. Kan tetap harus diproduksi dalam negeri, " ujarnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
Persyaratan bagi produsen yang ingin mengantongi sertifikasi LCGC memang tidak semudah perkiraan. Produsen harus menggunakan setidaknya 85% komponen dari dalam negeri. "Itu kan semuanya wajib memakai komponen dalam negeri, jadi harus investasi, itu berat," ungkap Budi.
Namun, lanjutnya, dirinya yakin Datsun akan mengantongi sertifikasi LCGC pada awal tahun depan. Syaratnya, pembangunan pabrik perakitan mobil murah Datsun telah rampung. "Ya kalau sudah bisa awal tahun depan," katanya.
Seperti diketahui, Kemenperin telah meloloskan izin verifikasi kepada empat Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Dengan izin tersebut, keempat ATPM tersebut diperbolehkan memproduksi mobil murah secara massal.
Keempat ATPM tersebut yaitu PT Toyota Astra Motor (TAM), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Honda Prospect Motor (HPM), dan PT Suzuki Indomobil Sales.(Dny/Shd)
http://bisnis.liputan6.com/read/744030/mobil-murah-datsun-belum-kantongi-sertifikat-lcgc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar