Liputan6.com, Jakarta : Maskapai penerbangan Batavia Air akan memutuskan hubungan kerja terhadap 3.500 karyawan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan pailit dari International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap PT Metro Batavia, perusahaan pemilik maskapai penerbangan tersebut.
Direktur Komersial Batavia Air Sukirno Sukarna menjelaskan pihaknya akan menghormati keputusan pengadilan.
"Kami memiliki 3.500 karyawan itu akan di PHK," jelas Direktur Komersial Batavia Air Sukirno Sukarna saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (30/1/2013).
Sukirno memastikan karyawan Batavia Air akan diberikan pesangon sesuai dengan Undang-undang (UU) Tenaga Kerja. "Nomor satu yang diselesaikan adalah pesangon untuk karyawan," jelasnya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan pailit dari International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap PT Metro Batavia, perusahaan pemilik maskapai penerbangan Batavia Air. Dengan begitu, Maskapai Batavia dinyatakan tidak boleh beroperasi di Indonesia.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Agus Iskandar saat membacakan amar putusan di PN Jakpus.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, bahwa Batavia Air terbukti mempunyai hutang yang tidak terbayar kepada ILFC sebesar US$ 4.688.064.07. Utang tersebut telah Jatuh tempo pada 13 Desember 2012.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, Batavia Air juga terbukti memiliki dua kreditur lain selain ILFC. Yakni Sierra Leasing limited sebesar US$ 4,9 juta.
Terkait putusan pailit ini, majelis hakim menunjuk Hakim Nawawi Pamulangu sebagai Hakim Pengawas. Sedangkan sebagai kurator, majelis hakim menunjuk Andrea Reinhart Pasaribu, Permata Nauli Dauly, Alba Sukma Hadi, dan Turman M Hutapea.
Untuk informasi, gugatan ini bermula dari perjanjian kedua belah pihak. Mereka bersepakat untuk terikat perjanjian sewa atas pesawat berbedan besar jenis Airbus A330-202 dengan nomor seri pabrikan 205. Pesawat tersebut juga disewakan bersama dua mesin General Electrik CFG-80EIA4, untuk jangka waktu enam tahun.
Namun sejak dilakukannya perjanjian sewa, hingga tanggal jatuh tempo 13 Desember 2012, Batavia Air dituding tidak pernah sekalipun membayar cicilan. Jumlah utang yang belum dibayar tersebut, terdiri dari uang sewa sebesar US$ 2,2 juta, biaya tambahan atas cadangan mesin sebesar US$ 2,3 juta, dan biaya bunga sebesar US$ 159.231.
Selain itu, ILFC juga menuding Batavia Air pun memiliki uutang yang telah jatuh tempo kepada kreditur lain yakni Sierra Leasing limited, sebesar US$ 4,9 juta. (Ndw)
http://bisnis.liputan6.com/read/500379/diputus-pailit-batavia-air-akan-phk-3500-karyawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar