Pangeran Harry saat wajib militer di Afghanistan. (Foto:John Stillwell/PA Wire/MSN) |
Indonesia akan mempelajari sistem wajib militer di Inggris. Sistem wajib
militer tersebut berkaitan erat dengan sistem komponen prajurit
cadangan yang belum dimiliki oleh Indonesia. Indonesia saat ini memang
belum memiliki komponen cadangan militer, jika sistem wajib militer
Inggris cocok untuk Indonesia maka akan digunakan, seperti yang
disampaikan Menhan Purnomo Yusgiantoro usai bertemu Menteri Pertahanan
Inggris Phillip Hammond di Jakarta, Rabu, 16 Januari 2013.
Komponen cadangan adalah sebuah pasukan cadangan militer yang anggotanya
terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan
karier sipil. Komponen cadangan akan difungsikan melawan ketika suatu
negara untuk memobilisasi perang total atau untuk mempertahankan diri
dari invasi. Umumnya tidak dianggap sebagai bagian dari suatu badan yang
berdiri permanen. Keberadaan komponen cadangan memungkinkan suatu
negara untuk mengurangi anggaran militer pada masa damai dan disiapkan
untuk perang.
Sebagian negara memiliki komponen
cadangan sebagai bagian sistem pertahanan negara. Secara umum fungsi
komponen cadangan adalah fungsi mobilisasi dan fungsi demobilisasi. Pola
pengangkatannya melalui kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat
kesehatan dan syarat-syarat lainnya, dan melalui pendaftaran secara
sukarela.
Istilah komponen cadangan sendiri merujuk pada wajib militer bagi warga
negara Indonesia. Produk legal sebagai dasar hukum pelaksanaan wajib
militer ini sendiri belum dibahas di Dewan Perwakilan rakyat. Diskusi
soal komponen cadangan menjadi salah satu bahan pembicaraan dalam
pertemuan bilateral kedua menteri pertahanan. Indonesia, ujar Purnomo,
masih mencari sistem yang cocok dalam penerapan wajib militer.
Menteri Pertahanan Inggris Phillip Hammond menyambut baik rencana peningkatan kerja sama di bidang pertahanan di antara dua negara. "Indonesia mitra strategis di bidang pertahanan, peran Indonesia semakin meningkat secara politik dan ekonomis," katanya.
Pertemuan bilateral ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman kedua menteri pada November 2012. Kerjasama itu antara lain meliputi bidang pendidikan, perawatan, dan pengadaan alutsista, dan pengiriman serta pertukaran tenaga ahli bidang pertahanan.
Wajib militer atau seringkali disingkat sebagai wamil adalah kewajiban
bagi seorang warga negara berusia muda, biasanya antara 18 - 27 tahun
untuk menyandang senjata dan menjadi anggota tentara dan mengikuti
pendidikan militer guna meningkatkan ketangguhan dan kedisiplinan
seorang itu sendiri. Wamil biasanya diadakan guna untuk meningkatkan
kedisiplinan, ketangguhan, keberanian dan kemandirian seseorang dan
biasanya diadakan wajib untuk pria lelaki. Yang harus wamil biasanya
adalah warga pria. Warga wanita biasanya tidak diharuskan wamil, tetapi
ada juga negara yang mewajibkannya, seperti di Israel, Korea Selatan dan
Suriname. Mahasiswa juga biasanya tidak perlu ikut wamil. Beberapa
negara juga memberi alternatif tugas nasional (Layanan alternatif) bagi
warga yang tidak dapat masuk militer karena alasan tertentu seperti
kesehatan, alasan politis, atau alasan budaya dan agama.
http://www.artileri.org/2013/01/indonesia-adopsi-sistem-wajib-militer-inggris.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar