Kamis, 14 Juni 2012

Anggota DPR Fraksi PD Wajib Setor Rp6 Juta Perbulan

JAKARTA - Partai Demokrat mewajibkan kadernya yang duduk di kursi legislatif untuk menyetor uang sebesar Rp6 juta setiap bulan. Setoran tersebut dipotong dari gaji pokok dan tunjangan anggota DPR yang totalnya sekira Rp16 juta.

"Kalau di Demokrat kita langsung dipotong gaji, sebulan Rp6 juta," kata Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Pemuda dan Olahraga, I Gede Pasek Suardika saat berbincang dengan Okezone, Minggu (10/6/2012).

Tidak hanya itu saja, dalam setiap acara, politikus Senayan juga diharapkan memberikan sumbangan. Namun, menurutnya, masih dalam angka yang wajar. "Tapi masih wajarlah," ujarnya.

Wajar saja jika partai binaan Presiden SBY ini mentereng meski umurnya tergolong masih belia. DPP Partai Demokrat diketahui menduduki kantor yang cukup megah di bilangan Kramat Raya, Salemba, Jakarta Pusat.

Kata Pasek, dari sumbangan sebesar Rp6 juta per bulan dari masing-masing kader jelas besar jika dikalikan dengan jumlah anggota Partai Demokrat yang ada di DPR. Periode ini, setidaknya ada 148 kader Demokrat yang menjabat sebagai wakil rakyat.

"Itu saja sudah besar kan, bisa ditotal jika dikalikan 148 orang kader Demokrat di DPR," ujarnya.

Namun, pria yang di DPR menjabat sebagai Ketua Komisi III ini yakin, korupsi terjadi bukan lantaran adanya kewajiban setoran ke partai. Pasek mengelak menjabarkan penyebab banyaknya politikus yang terjerat kasus korupsi.

Pasalnya, Pasek mengaku tidak pernah melakukan korupsi selama dirinya menjadi anggota dewan sejak 2009 silam.

"Tanyakan ke mereka yang terlibat, apa motivasi mereka. Namun, yang jelas saya tidak tahu karena tidak pernah melakukannya," pungkasnya.

Hasil Survey Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) menyebutkan DPR sebagai lembaga paling korup dibandingkan lembaga negara lainnya. Survei diselenggarakan di 33 provinsi dengan responden sebanyak 2.192 .

Dari total jumlah responden, 1.030 atau 47 persen responden menilai lembaga DPR paling korup dibanding lembaga negara lainnya. Muncul dugaan, prilaku korup di kalangan DPR lantaran besarnya setoran ke partai.

Berdasarkan surat edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, gaji pokok anggota DPR sebanyak Rp4,2 juta. Itu belum termasuk tunjangan berupa tunjangan istri sebesar Rp420 ribu, tunjangan anak sebesar Rp168 ribu, tunjangan beras sebesar Rp198 ribu, tunjangan PPH sebesar Rp 1,7 juta, tunjangam sidang/paket sebesar Rp2 juta, dan yang paling besar adalah tunjangan jabatan sejumlah Rp9,7 juta.

Namun angka itu masih bertambah karena setiap anggota DPR menerima tunjangan kehormatan yang jumlahnya ditentukan posisi dan jabatan yang mereka pegang. Semakin tinggi jabatan, maka jumlah tunjangan pun akan semakin tinggi.

Dari gaji poko dan tunjangan, pendapatan anggota DPR masih harus dipotong iuran wajib sebesar Rp478 ribu, dan pajak PPH sebesar Rp1,7 juta. Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan dasar mereka adalah Rp16 juta.
(trk)

http://news.okezone.com/read/2012/06/10/339/644479/anggota-dpr-fraksi-pd-wajib-setor-rp6-juta-perbulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar