TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga pengacara terpidana kasus suap Wisma Atlet, M. Nazaruddin, ikut berperan dalam pelarian Neneng Sri Wahyuni. KPK menganggap mereka mengaku-ngaku sebagai pengacara Neneng, padahal tersangka suap proyek PLTS itu belum memberikan surat kuasa terhadap seorang pengacara.
"Jangan mengaku-mengaku (pengacara Neneng) karena ini bisa bermasalah," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu 13 Juni.
Bambang pun tak membantah kemungkinan pengacara Nazar itu dipanggil. Namun semua tergantung dari hasil pemeriksaan Neneng yang kini masih diinterogasi di KPK. "Setelah 1x24 jam akan dilihat apakah pengacara-pengacara yang mengaku-mengaku ini akan dimintai keterangan atau tidak," katanya.
KPK menangkap Neneng di Pejaten, Jakarta Selatan, siang tadi. Ia diduga berangkat dari Kuala Lumpur dan menuju ke rumahnya. Sumber Tempo menyebutkan Neneng memang sudah tidak betah lagi dipersembunyian. Sebab ia harus main kucing-kucingan dengan Interpol dalam pelarian. Ia pun pasrah dan memilih kembali ke Tanah Air. Apalagi permohonan agar KPK bisa bernegosiasi dengannnya kandas.
Permohonan dalam bentuk surat itu dibawa pengacara Elza Syarief ke KPK pada 25 April lalu. Elza yang menjadi kuasa Nazar juga mengaku menjadi pengacara Neneng. Dalam surat permohonan, Neneng memberikan testimoni mau menyerahkan diri untuk pulang ke Indonesia, asalkan KPK tidak menjebloskannya ke penjara.
Bambang mengatakan KPK mengetahui bahwa Neneng belum mempunyai pengacara saat diperiksa di KPK sejak Rabu sore. Neneng mengaku belum memberikan surat kuasa kepada seorang pengacara. KPK tidak keberatan bila ada yang ingin menjadi kuasa Neneng. Namun, Bambang menegaskan, "Ikutilah aturan-aturan dan gunakanlah etika."
TRI SUHARMAN
http://www.tempo.co/read/news/2012/06/13/063410395/KPK-Curiga-Pengacara-Nazar-Ikut-Sembunyikan-Neneng
"Jangan mengaku-mengaku (pengacara Neneng) karena ini bisa bermasalah," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu 13 Juni.
Bambang pun tak membantah kemungkinan pengacara Nazar itu dipanggil. Namun semua tergantung dari hasil pemeriksaan Neneng yang kini masih diinterogasi di KPK. "Setelah 1x24 jam akan dilihat apakah pengacara-pengacara yang mengaku-mengaku ini akan dimintai keterangan atau tidak," katanya.
KPK menangkap Neneng di Pejaten, Jakarta Selatan, siang tadi. Ia diduga berangkat dari Kuala Lumpur dan menuju ke rumahnya. Sumber Tempo menyebutkan Neneng memang sudah tidak betah lagi dipersembunyian. Sebab ia harus main kucing-kucingan dengan Interpol dalam pelarian. Ia pun pasrah dan memilih kembali ke Tanah Air. Apalagi permohonan agar KPK bisa bernegosiasi dengannnya kandas.
Permohonan dalam bentuk surat itu dibawa pengacara Elza Syarief ke KPK pada 25 April lalu. Elza yang menjadi kuasa Nazar juga mengaku menjadi pengacara Neneng. Dalam surat permohonan, Neneng memberikan testimoni mau menyerahkan diri untuk pulang ke Indonesia, asalkan KPK tidak menjebloskannya ke penjara.
Bambang mengatakan KPK mengetahui bahwa Neneng belum mempunyai pengacara saat diperiksa di KPK sejak Rabu sore. Neneng mengaku belum memberikan surat kuasa kepada seorang pengacara. KPK tidak keberatan bila ada yang ingin menjadi kuasa Neneng. Namun, Bambang menegaskan, "Ikutilah aturan-aturan dan gunakanlah etika."
TRI SUHARMAN
http://www.tempo.co/read/news/2012/06/13/063410395/KPK-Curiga-Pengacara-Nazar-Ikut-Sembunyikan-Neneng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar