Kamis, 14 Juni 2012

Dari Sopir Taksi, KPK Baru Pastikan itu Neneng

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya dibantu seorang sopir taksi dalam menangkap Neneng Sri Wahyuni di rumahnya. KPK menangkap Neneng di rumahnya yang terletak di Jalan Pejaten Barat Raya No 7 Jakarta Selatan, Rabu, 13 Juni 2012.

"Kami mengikuti yang bersangkutan sejak di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng saat dia menggunakan taksi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan pada Rabu, 13 Juni 2012 di Jakarta.

Dari sopir taksi tersebut, kata Bambang, diperoleh gambaran bahwa yang dia antar ke rumah di Pejaten adalah Neneng bersama seorang wanita lainnya. "Setelah mendapat kepastian tersebut tim langsung menangkap Neneng," kata dia.

Pada awalnya KPK memperoleh informasi bahwa Neneng sedang menuju Batam, Indonesia, menggunakan kapal laut. Yang bersangkutan tiba di Batam pada malam hari, 12 Juni 2012, dan menginap di hotel Batam Central.

"Tadi pagi (Rabu, 13 Juni 2012) dia bertolak ke Cengkareng naik pesawat sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Soetta sekitar pukul 11.30 WIB," ucap Bambang. Di sini KPK sempat salah informasi soal pesawat yang digunakan Neneng.

Informasi awal Neneng menggunakan Garuda dari Batam tetapi belakangan KPK mendapat kabar bahwa Neneng menaiki City Link. Padahal rencananya KPK akan menangkap Neneng langsung di bandara.

Pesawat City Link yang dinaiki Neneng telah tiba lebih dahulu dibandingkan Garuda. "Selisihnya memang tidak banyak tapi cukup bagi Neneng untuk meninggalkan bandara," ucap Bambang.

Setelah itu tim mendapat info bahwa Neneng menggunakan taksi dan sedang dalam perjalanan. "Akhirnya kami memutuskan untuk menempatkan tim di titik yang kira-kira menjadi tujuan Neneng," kata dia. Salah satunya adalah rumah Neneng.

Neneng menurut Bambang juga sempat mampir di salah satu rumah makan di kawasan Kemang. "Kami menangkap dia setelah sampai di rumah sekitar pukul 15.30 WIB seusai yang bersangkutan menjalankan salat," katanya.

Neneng jadi tersangka atas dugaan menerima aliran duit proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011. Neneng dan suaminya, Nazaruddin, diduga mengambil keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Neneng dan Nazar melarikan diri ke luar negeri sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap keduanya. Dalam pengejaran selanjutnya Nazar tertangkap di Kolombia sedangkan Neneng melarikan diri ke negara tetangga.

SYAILENDRA

http://id.berita.yahoo.com/dari-sopir-taksi-kpk-baru-pastikan-itu-neneng-004027669.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar