Selasa, 03 April 2012

Hebat! Pemkot Samarinda Larang Mobil Dinas dan Pribadi Pakai Premium

Jakarta - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sedianya berlaku 1 April 2012 lalu, sementara ditunda. Namun Pemkot Samarinda, tetap memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda tentang pengaturan penggunaan BBM non subsidi.

Peraturan Wali Kota Samarinda No.19/2012 Tanggal 30 Maret 2012 Tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non Subsidi Bagi Kegiatan di Bidang Pertambangan Batu Bara dan Jenis Kendaraan Pribadi Tertentu.

"Sekalipun BBM subsidi tidak jadi naik, Perwali tetap berlaku. Karena Perwali ditandatangani 30 Maret 2012 lalu dan berlaku awal April ini," kata Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, dalam keterangan resmi kepada wartawan di kantor Wali Kota Samarinda, Jl Kesuma Bangsa, Senin (02/04/2012).

Dalam Perwali itu, mengatur tentang kewajiban perusahaan tambang, menyerahkan daftar seluruh kendaraannya ke Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan dan Polresta Samarinda. Dari daftar kendaraan itu, bertanda khusus berupa stiker di pojok kiri kaca kendaraan, untuk menggunakan BBM non subsidi. Perwali juga mengatur tegas SPBU tidak melayani kendaraan yang sudah berstiker atas larangan-larangan yang ada di Perwali.

"Ada cross check dari lintas instansi dan kepolisian, untuk mengetahui jelas jumlah kendaraan yang digunakan dalam sektor pertambangan. Yang sudah jelas bahwa kendaraan tambang, itu harus menggunakan BBM non subsidi," ujar Nusyirwan.

"Kalau tidak mengindahkan, perusahaan tambang dikenakan sanksi hingga pencabutan IUP. Bagi SPBU dan APMS, pemerintah (Pemkot) akan cabut izin tempat usaha," tegas Nusyirwan.

Selain mengatur tentang kendaraan pertambangan batu bara, Perwali juga mengatur penggunaan kendaraan pribadi. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berdasarkan faktur Rp 400 juta ke atas dengan usia kendaraan 5 tahun, wajib menggunakan BBM non subsidi. Ketentuan penggunaan serupa juga berlaku bagi NJKB di atas Rp 750 juta dengan usia kendaraan 10 tahun.

"Semisal Land cruiser, BMW dan kendaraan mewah sejenisnya. Ada pengecualian untuk kendaraan yang digunakan sosial, bencana alam, kendaraan terkait keamanan seperti yang digunakan aparat keamanan serta protokoler," sebut Nusyirwan.

Kendati begitu, Nusyirwan mengakui pengaturan penggunaan BBM ini belum berlaku secara menyeluruh, melainkan masih lebih spesifik, terkait kendaraan yang digunakan untuk aktifitas pertambangan serta kendaraan pribadi tertentu.

"Sementara yang signifikan memang kendaraan tambang itu, yang mengganggu antrian di SPBU untuk kepentingan masyarakat. Perwali ini juga berlaku bagi kendaraan dari luar Samarinda yang beroperasi di Samarinda," terang Nusyirwan.

"Sebaiknya Perwali ini menjadi Perda-nya Provinsi. Tetapi lebih baik jika menjadi Peraturan Pemerintah yang berlaku nasional. Jadi, peraturan ini murni inisiatif Pemkot Samarinda," jelasnya.

Masih menurut Nusyirwan, dalam penyusunan Perwali juga Pertamina menyatakan akan menambah SPBU non subsidi di Samarinda, yang selama ini hanya ada 1 SPBU non subsidi.

"Pertamina akan menambah 5 titik lagi SPBU non subsidi. Tapi tidak membangun SPBU baru, tapi memaksimalkan SPBU yang sudah ada," tutupnya.

Ditemui detikcom terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto Santoso siap mengamankan Perwali tersebut. Untuk mengawasi implementasi Perwali, kepolisian bersama dengan instansi terkait di Pemkot, akan memeriksa surat kendaraan saat pengisian BBM di SPBU.

"Kita akan lakukan pemeriksaan STNK kendaraan di SPBU nantinya, untuk mengetahui NJKB dan usia kendaraan yang diatur dalam Perwali itu," kata Arief.


http://finance.detik.com/read/2012/04/02/164507/1883102/4/hebat-pemkot-samarinda-larang-mobil-dinas-dan-pribadi-pakai-premium

Tidak ada komentar:

Posting Komentar