Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak foto bersama pejabat Kaltim usai penerbangan perdana Kaltim Air di Bandara Sepinggan, 17 Agustus 2011.
Regulator penerbangan sipil RI akan memanggil Kaltim Airlines karena dianggap telah beroperasi, namun belum memenuhi syarat menjadi maskapai, alias bodong.
"Kita segera memanggil Kaltim Airlines. Perusahaan ini belum jelas, karena belum memiliki SIUP tetapi katanya telah terbang," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perbungan, Edward Alexander Silooy kepada Tribun di Jakarta, Selasa (23/8/2011).
Menurutnya, seharusnya Kaltim Airline tidak bisa terbang karena tidak memiliki surat izin usaha penerbangan (SIUP). Namun maskapai tersebut bisa terbang melayani penumpang. "Saya tidak pernah menerbitkan SIUP buat Kaltim Airlines. Maskapai ini juga belum terdaftar sebagai pemiliki SIUP, karenanya kami akan mempertanyakan mereka terbang dengan izin apa," tandasnya.
Ditegaskan, untuk bisa terbang, sebuah maskapai harus memiliki beberapa perizinan. Setelah akte perusahaan didapatkan, maskapai harus memiliki business plan untuk mendapatkan SIUP dan pesawatnya mesti mendapatkan Air Operator Certificate (AOC).
Silooy mengakui dirinya juga telah dihubungi pengelola sejumlah bandara di Kalimantan Timur mengenai keabsahan Kaltim Airlines. "Saya sudah katakan maskapai itu belum memiliki izin," tegasnya.
Mantan Kepala Perwakilan Indonesia di International Civil Aviation Organization (ICAO) di Montreal Kanada ini menengarai, Kaltim Airlines mencarter pesawat dan kemudian menerbangkannya atas nama Kaltim Ailrines. "Karenanya, kami akan menelusuri lessornnya juga, nanti akan kami panggil untuk mempertanyakan hal itu," jelasnya.
Sebelumnya dberitakan, Kaltim Airlines akan mengudara dan memberikan layanan penerbangan di wilayah Kaltim. (ewa)
Editor : Fransina
Sumber : Tribunnews
http://kaltim.tribunnews.com/2011/08/24/dianggap-bodong-regulator-akan-panggil-kaltim-airlines
Tidak ada komentar:
Posting Komentar