Sabtu, 31 Desember 2011

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Jembatan Kukar Runtuh

KALTIM - Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga tersangka kasus runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Tiga tersangka tersebut adalah YS, pejabat Dinas Pekerjaan Umum, ST pejabat pelaksana teknis, dan MSF dari PT Bukaka.

Selain menetapkan tiga tersangka, Polda Kaltim juga memeriksa 57 saksi termasuk saksi ahli.

Sementara untuk terus melakukan penyelidikan, polisi juga akan memanggil sejumlah saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gajah Mada (UGM), dan Universitas Diponegoro (Undip).

Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo mengatakan tiga tersangka tersebut akan dikenakan pasal unsur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan luka-luka.

"Kami akan meruntut penyelidikan ke penyidikan mulai dari rencana didirikannya jembatan pada tahun 1995 sampai runtuhnya jembatan," kata Bambang di Polda Kaltim, Sabtu (31/12/2011).

Diakui Bambang untuk mengungkap kasus ini cukup rumit dan sulit karena banyak saksi yang enggan untuk berbicara di samping adanya saksi kunci yang meninggal dalam kejadian tersebut.

"Dokumen yang ada juga hilang, sehingga dalam pengungkapannya perlu dicari barang buktinya," pungkasnya.

(crl) 
http://news.okezone.com/read/2011/12/31/340/549690/polisi-tetapkan-3-tersangka-kasus-jembatan-kukar-runtuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar