Minggu, 09 Oktober 2011

TNI: Camar Bulan Masuk Wilayah Malaysia

TNI mengacu pada keputusan Indonesia-Malaysia pada 1978 di Semarang.

Sekitar 1.400 hektare tanah Dusun Camar Bulan dan 80 ribu meter persegi di pantai Tanjung Datuk dicaplok Malaysia. Menurut Wakil Kepala Penerangan Kodam Tanjungpura, Letkol Inf Totok, Camar Bulan masuk wilayah Malaysia.

"Hal ini berdasarkan pertemuan antara Indonesia-Malaysia di Semarang tahun 1978 yang memutuskan wilayah Camar Bulan masuk ke wilayah Malaysia," kata Letkol Inf Totok saat berbincang dengan VIVAnews.com, Minggu, 9 Oktober 2011.

Meski demikian, Totok mengakui jika Traktat London memasukkan Camar Bulan ke wilayah Indonesia. Traktat London adalah kesepakatan bersama antara Kerajaan Inggris dan Hindia Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara.

Salah satu isi perjanjian itu adalah batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada watershead, yakni pemisahan aliran sungai atau gunung, deretan gunung, batas alam dalam bentuk punggung pegunungan sebagai tanda pemisah.

Meski ada Traktat London, kata Totok, TNI bertugas menjaga perbatasan berdasarkan keputusan tahun 1978 di Semarang. "Untuk Kalbar ada 966 km, 30 pos penjagaan termasuk di wilayah Tanjung Datuk dan Camar Bulan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I, TB Hasanuddin, menyatakan Indonesia kehilangan 1.400 hektare tanah di Camar Bulan dan 80 ribu meter persegi di pantai Tanjung Datu.• VIVAnews

http://nasional.vivanews.com/news/read/253928-tni--camar-bulan-masuk-wilayah-malaysia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar