Aksi penipuan yang memanfaatkan jejaring sosial facebook semakin sering terjadi.
Modus yang digunakan adalah dengan menawarkan barang elektronik berharga murah dan bermacam-macam bonus.
Sudah banyak orang yang menjadi korban aksi tipu-tipu para penjual gadungan ini. Berikut beberapa kutipan beritanya :
Barang Baru, Murah, Dapat Bonus Pula..
JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Negri Sipil Dinas Kesehatan Sidrap, Sulawesi Selatan, berinisial AY (27) ditangkap polisi terkait kasus penipuan penjualan barang elektronik di jejaring sosial Facebook menggunakan akun palsu.
Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Hermawan menjelaskan, pelaku menawarkan barang elektronik yang berasal dari Batam dengan harga murah. "Menawarkan barang elektronik dengan harga sangat murah, barang baru, dan dapat bonus," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/4/2011).
Hermawan mengatakan, masih ada dua orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian dan meyakini ini adalah jaringan besar. "S dan DK sudah dibuat DPO, kami kembangkan terus, dan kami yakin ini jaringan besar. Saat ini kami masih mengembangkan," ujarnya.
Dari kasus itu, Hermawan menambahkan, banyak orang yang menjadi korban penipuan, tapi sejauh ini baru lima orang yang melaporkan ke kepolisian.
"Saat ini korban yang melaporkan baru empat-lima orang, belum banyak yang melaporankan, tapi kami yakin masih banyak korban penipuannya," katanya.
Dari kasus ini, pelaku terjerat Undang-Undang IT Pasal 27, dengan hukuman enam tahun penjara dan Pasal 378 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara.
http://www.kabarbisnis.info/2011/04/hati-hati-belanja-barang-murah-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar