21 April 2011
KPK menangkap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manager PT DGI Mohammad El Idris di Kantor Kemenpora. Dalam penangkapan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai 128.148 dollar AS, 13.070 dollar Australia, 1.955 Euro, Rp 73,171 juta dan cek Rp 3,2 miliar.
11 Mei 2011
Mantan kuasa hukum Mindo, Komaruddin Simanjuntak mengisahkan PT DGI memberikan sekitar 15 persen dari proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar kepada sejumlah pihak. PT Anak Negeri menerima 13 persen, dan Sesmenpora menerima 2 persen. Komaruddin adalah orang pertama yang menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah kader Parta Demokrat dalam kasus ini.
12 Mei 2011
Mindo membantah keterangan kuasa hukumnya dan mencabut nama Nazaruddin dari BAP.
23 Mei 2011
Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentian Nazaruddin dari jabatan Bendahara Umum. Setelah putusan ini, Nazaruddin pergi berobat ke Singapura.
24 Mei 2011
Nazaruddin dicekal dan paspornya ditarik Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan dari KPK.
4 Juni 2011
Tiga petinggi Partai Demokrat menemui Nazaruddin di Singapura.
10 Juni 2011
KPK mengirim surat panggilan untuk M. Nazaruddin, namun tidak memenuhi panggilan.
13 Juni 2011
KPK melakukan pemanggilan untuk kedua kali, Nazaruddin kembali mangkir.
30 Juni 2011
KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet. Nazaruddin menyebarkan pesan pendek yang menyebut politisi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir menyerahkan Rp 7 miliar ke Anas Urbaningrum untuk pengamanan media dan Andi Malarangeng menerima Rp 5 miliar.
1 Juli 2011
Berdasarkan pesan pendek Nazaruddin, melalui pengacaranya, OC Kaligis menyebut Mirwan menyerakan ke Anas Rp 2 miliar dan Menpora Andi Malarangeng Rp 4 miliar.
3 Juli 2011
Nazaruddin kembali mengirim pesan pendek yang menyebut dari proyek wisma atlet, Rp 9 miliar untuk DPR dan Rp 7 miliar untuk tim kongres pemenangan Anas.
4 Juli 2011
· DPP Partai Demokrat melayangkan surat peringatan pertama kepada M Nazaruddin
· KPK mengajukan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin melalui Mabes Polri.
5 Juli 2011
Kemlu Singapura menyatakan Nazaruddin tidak berada di Singapura sejak beberapa minggu silam.
7 Juli 2011
· Menteri luar negeri Marty Natalegawa menyebutkan Nazaruddin sempat berada di Vietnam, Malaysia, dan Filipina.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok mengaku mendapat kabar Nazaruddin berada di Pakistan
18 Juli 2011
DPP Partai Demokrat melayangkan surat peringatan ketiga sekaligus memberhentikan Nazaruddin dari keanggotaan partai.
19 Juli 2011
Melalui wawancara televisi, Nazaruddin menyebut ada permainan uang saat Anas Urbaningrum terpilih sebagai ketua umum di Kongres II Partai Demokrat.
21 Juli 2011
Nazaruddin menyebut Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja terlibat dalam pengaturan kasus suap wisma atlet sehingga hanya berhenti pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
22 Juli 2011
Presiden SBY meminta Nazaruddin kembali ke Indonesia dan memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya menyangkut isu-isu internal partai.
7 Agustus 2011
Nazaruddin tertangkap di Kolombia.
Sumber : Litbang Kompas/yoh/ndw, dari pemberitaan Kompas
KPK menangkap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manager PT DGI Mohammad El Idris di Kantor Kemenpora. Dalam penangkapan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai 128.148 dollar AS, 13.070 dollar Australia, 1.955 Euro, Rp 73,171 juta dan cek Rp 3,2 miliar.
11 Mei 2011
Mantan kuasa hukum Mindo, Komaruddin Simanjuntak mengisahkan PT DGI memberikan sekitar 15 persen dari proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar kepada sejumlah pihak. PT Anak Negeri menerima 13 persen, dan Sesmenpora menerima 2 persen. Komaruddin adalah orang pertama yang menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah kader Parta Demokrat dalam kasus ini.
12 Mei 2011
Mindo membantah keterangan kuasa hukumnya dan mencabut nama Nazaruddin dari BAP.
23 Mei 2011
Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentian Nazaruddin dari jabatan Bendahara Umum. Setelah putusan ini, Nazaruddin pergi berobat ke Singapura.
24 Mei 2011
Nazaruddin dicekal dan paspornya ditarik Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan dari KPK.
4 Juni 2011
Tiga petinggi Partai Demokrat menemui Nazaruddin di Singapura.
10 Juni 2011
KPK mengirim surat panggilan untuk M. Nazaruddin, namun tidak memenuhi panggilan.
13 Juni 2011
KPK melakukan pemanggilan untuk kedua kali, Nazaruddin kembali mangkir.
30 Juni 2011
KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet. Nazaruddin menyebarkan pesan pendek yang menyebut politisi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir menyerahkan Rp 7 miliar ke Anas Urbaningrum untuk pengamanan media dan Andi Malarangeng menerima Rp 5 miliar.
1 Juli 2011
Berdasarkan pesan pendek Nazaruddin, melalui pengacaranya, OC Kaligis menyebut Mirwan menyerakan ke Anas Rp 2 miliar dan Menpora Andi Malarangeng Rp 4 miliar.
3 Juli 2011
Nazaruddin kembali mengirim pesan pendek yang menyebut dari proyek wisma atlet, Rp 9 miliar untuk DPR dan Rp 7 miliar untuk tim kongres pemenangan Anas.
4 Juli 2011
· DPP Partai Demokrat melayangkan surat peringatan pertama kepada M Nazaruddin
· KPK mengajukan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin melalui Mabes Polri.
5 Juli 2011
Kemlu Singapura menyatakan Nazaruddin tidak berada di Singapura sejak beberapa minggu silam.
7 Juli 2011
· Menteri luar negeri Marty Natalegawa menyebutkan Nazaruddin sempat berada di Vietnam, Malaysia, dan Filipina.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok mengaku mendapat kabar Nazaruddin berada di Pakistan
18 Juli 2011
DPP Partai Demokrat melayangkan surat peringatan ketiga sekaligus memberhentikan Nazaruddin dari keanggotaan partai.
19 Juli 2011
Melalui wawancara televisi, Nazaruddin menyebut ada permainan uang saat Anas Urbaningrum terpilih sebagai ketua umum di Kongres II Partai Demokrat.
21 Juli 2011
Nazaruddin menyebut Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja terlibat dalam pengaturan kasus suap wisma atlet sehingga hanya berhenti pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
22 Juli 2011
Presiden SBY meminta Nazaruddin kembali ke Indonesia dan memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya menyangkut isu-isu internal partai.
7 Agustus 2011
Nazaruddin tertangkap di Kolombia.
Sumber : Litbang Kompas/yoh/ndw, dari pemberitaan Kompas
http://nasional.kompas.com/read/2011/08/08/20402032/Inilah.Akhir.Kisah.Pelarian.Nazaruddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar