Rabu, 10 Agustus 2011

Nazaruddin Mangkir, BK Harus Bergerak

M Nazaruddin mangkir dari pemanggilan pertamanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/6/2011). Karena itu Badan Kehormatan (BK) DPR RI harus berupaya melakukan langkah antisipasi.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, menyebutkan, jika Nazaruddin tak juga datang, langkah antisipasi BK DPR perlu dilakukan, mengingat Nazaruddin masih menjadi anggota Komisi VII.

"Sebenarnya bisa didorong lagi dari sisi dia sebagai anggota DPR, karena di situ juga ada kewenangan Badan Kehormatan, memanggil dan memeriksa orang yang diduga melanggar kode etik. Apalagi dalam hal ini, tetap ada kewajiban-kewajiban dari Nazaruddin sebagai anggota DPR yang harus dilaksanakan juga," ujar Adnan di Gedung DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (10/06/2011).

Selain Badan Kehormatan (BK), menurut Adnan, Partai Demokrat juga harus segera memastikan kepulangan Nazaruddin, karena ia masih menjadi kader partai politik itu.

"Ya, seharusnya kalau sudah seperti itu (mangkir), posisi Demokrat yang akan menentukan, apakah bisa memastikan Nazaruddin bisa pulang atau tidak. Dia adalah kader Demokrat, dia juga anggota DPR dari Demokrat," tambah Adnan.

Ia pun mengingatkan bahwa bisa saja Nazaruddin dipanggil sebagai saksi yang dicurigai terlibat dalam kasus. Apalagi ia dipanggil bukan karena kasus dugaan suap Sesmenpora dan Wisma Atlit, melainkan kasus yang ada dalam Kementerian Pendidikan Nasional.

Oleh karena itu, baik BK maupun Demokrat harus mengambil langkah-langkah untuk mendorong Nazaruddin kembali ke Tanah Air.
http://www.sipbulletin.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2037:nazaruddin-mangkir-bk-harus-bergerak&catid=61:tanah-air&Itemid=100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar