Selasa, 09 Agustus 2011

Nazaruddin Bisa Seperti Hendra Rahardja "Pentingnya perwakilan kita di Kolombia untuk berbicara dengan otoritas setempat."

Pemerintah Indonesia disarankan bergerak cepat memulangkan buron KPK yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin bisa 'beruntung' seperti buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Hendra Rahardja. Tak bisa diekstradisi dari Australia.

"Yang perlu dicermati adalah antisipasi Nazaruddin melakukan upaya hukum di pengadilan setempat dengan tujuan mengeluarkan keputusan yang memerintahkan pemerintah Kolombia tidak mengekstradisinya ke Indonesia," kata pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Selasa 9 Agustus 2011.

Dengan didampingi pengacara senior dan berpengalaman internasional, nasib Nazaruddin bisa seperti pemilik Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja.

Hendra Rahardja dijatuhi hukuman penjara di Indonesia dalam kasus dugaan penggelapan dana PT Bank Harapan Sentosa. Namun Hendra Rahardja meninggal sebelum dapat diekstradisi ke Indonesia.

"Karena kebetulan pengacara Nazaruddin adalah pengacaranya Hendra Rahardja," kata peraih gelar doktor di University of Nottingham tahun 1997 ini. Maka itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan jajaran penegak hukum disarankan bergegas.

"Pentingnya perwakilan kita di Kolombia untuk berbicara dengan otoritas setempat, bagaimana yang terbaik," kata Hikmahanto. "Atau, menyadarkan Nazaruddin untuk pulang ke Indonesia."

Nazaruddin dibekuk di Cartagena, Kolombia. Belum bisa dipastikan kapan buron kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan itu bisa kembali ke Tanah Air. (adi)• VIVAnews

http://nasional.vivanews.com/news/read/239394-nazaruddin-bisa-seperti-hendra-rahardja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar