Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung mengatakan tertangkapnya M Nazaruddin di Kolombia lebih karena apes, bukan prestasi pemerintah. Nazar tertangkap oleh aparat lokal karena permasalahan paspor.
"Ini yang menangkap kan bukan pemerintah, bukan polisi kita, dan bukan interpol kita," kata Pram. "Ini yang menangkap kan polisi lokal, dan itu juga menurut saya karena ketidaksengajaan, bukan karena hal yang terjadi by design. Jadi menurut saya ya ini apesnya Nazaruddin saja, bukan karena apa-apa," kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu di Gedung DPR, Selasa 9 Agustus 2011.
Menurut Pramono, meski Indonesia-Kolombia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, Nazar harus bisa dipulangkan melalui kerjasama interpol. "Sekarang sudah dalam penanganan interpol dunia, maka kerjasama itu yang harus dilakukan adalah interpol Indonesia dengan interpol dunia maka dengan demikian tidak ada alasan lagi katakanlah tidak bisa dipulangkan karena persoalan ekstradisi," katanya.
Menurutnya, dalam diktum interpol, kalau ada kasus seperti itu, maka negara asal akan diberi kesempatan. "Kita juga mempunyai interpol yang juga bagian dari interpol dunia," ujarnya.
KPK Harus Objektif
Pram sendiri mengharapkan, penangkapan Nazar ini menjadi momentum bagi KPK untuk objektif dan profesional. Sebab, persoalan dan "nyanyian" Nazar telah membuat citra KPK terganggu.
"Momentum untuk memberikan bukti jawaban apakah memang KPK bisa menerapkan hal yang sama bagi siapapun terutama bagi orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan."
Menurut Pramono, persoalan Nazar kini sudah menjadi domain publik. Sebab itu, KPK harus juga memeriksa nama-nama yang disebut Nazar. "Hal yang berkaitan dengan Nazar terus terang saya tidak sepenuhnya percaya dengan apa yang dia sampaikan, tapi apapun ini akan sudah menjadi domain publik, menjadi wacana dan rahasia publik."
Sementara pakar hukum Todung Mulya Lubis mengaku khawatir Nazaruddin akan dibungkam oleh pihak yang terancam kedudukannya. Menurut dia, KPK harus objektif dalam menyelesaikan kasus Nazar meski ada beberapa nama pimpinan KPK yang disebut.
"Ini menimbulkan problematik tersendiri. Sejauh mana Nazar merasa nyaman diperiksa KPK," kata Todung usai bertemu Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung Nusantara III DPR.
Menurut Todung, semua pihak mesti menjaga Nazaruddin agar dipenuhi hak-haknya. Sebab, meski diduga sebagai pelaku korupsi, Nazar juga peniup peluit yang bisa mengungkapkan kasus-kasus lain. "LPSK bisa melakukan sesuatu untuk menjaga hak-hak Nazaruddin sebagai peniup peluit," katanya.
Todung mengungkapkan, peniup peluit tidak selamanya harus bersih dari korupsi, peniup peluit juga bisa orang yang terlibat. "Di sinilah Nazar bisa mendapatkan konsensi keringanan dalam proses hukum nantinya," ujar dia. (umi)• VIVAnews
http://politik.vivanews.com/news/read/239319-pramono--nazar-tertangkap-bukan-prestasi
"Ini yang menangkap kan bukan pemerintah, bukan polisi kita, dan bukan interpol kita," kata Pram. "Ini yang menangkap kan polisi lokal, dan itu juga menurut saya karena ketidaksengajaan, bukan karena hal yang terjadi by design. Jadi menurut saya ya ini apesnya Nazaruddin saja, bukan karena apa-apa," kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu di Gedung DPR, Selasa 9 Agustus 2011.
Menurut Pramono, meski Indonesia-Kolombia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, Nazar harus bisa dipulangkan melalui kerjasama interpol. "Sekarang sudah dalam penanganan interpol dunia, maka kerjasama itu yang harus dilakukan adalah interpol Indonesia dengan interpol dunia maka dengan demikian tidak ada alasan lagi katakanlah tidak bisa dipulangkan karena persoalan ekstradisi," katanya.
Menurutnya, dalam diktum interpol, kalau ada kasus seperti itu, maka negara asal akan diberi kesempatan. "Kita juga mempunyai interpol yang juga bagian dari interpol dunia," ujarnya.
KPK Harus Objektif
Pram sendiri mengharapkan, penangkapan Nazar ini menjadi momentum bagi KPK untuk objektif dan profesional. Sebab, persoalan dan "nyanyian" Nazar telah membuat citra KPK terganggu.
"Momentum untuk memberikan bukti jawaban apakah memang KPK bisa menerapkan hal yang sama bagi siapapun terutama bagi orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan."
Menurut Pramono, persoalan Nazar kini sudah menjadi domain publik. Sebab itu, KPK harus juga memeriksa nama-nama yang disebut Nazar. "Hal yang berkaitan dengan Nazar terus terang saya tidak sepenuhnya percaya dengan apa yang dia sampaikan, tapi apapun ini akan sudah menjadi domain publik, menjadi wacana dan rahasia publik."
Sementara pakar hukum Todung Mulya Lubis mengaku khawatir Nazaruddin akan dibungkam oleh pihak yang terancam kedudukannya. Menurut dia, KPK harus objektif dalam menyelesaikan kasus Nazar meski ada beberapa nama pimpinan KPK yang disebut.
"Ini menimbulkan problematik tersendiri. Sejauh mana Nazar merasa nyaman diperiksa KPK," kata Todung usai bertemu Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung Nusantara III DPR.
Menurut Todung, semua pihak mesti menjaga Nazaruddin agar dipenuhi hak-haknya. Sebab, meski diduga sebagai pelaku korupsi, Nazar juga peniup peluit yang bisa mengungkapkan kasus-kasus lain. "LPSK bisa melakukan sesuatu untuk menjaga hak-hak Nazaruddin sebagai peniup peluit," katanya.
Todung mengungkapkan, peniup peluit tidak selamanya harus bersih dari korupsi, peniup peluit juga bisa orang yang terlibat. "Di sinilah Nazar bisa mendapatkan konsensi keringanan dalam proses hukum nantinya," ujar dia. (umi)• VIVAnews
http://politik.vivanews.com/news/read/239319-pramono--nazar-tertangkap-bukan-prestasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar