SAMARINDA – Kelanjutan pendirian maskapai penerbangan Kaltim Air akan dibahas di Hotel Grand Pandurata Jakarta Sabtu (25/4) malam hari ini. Rencananya, Gubernur Kaltim dan rombongan akan membahas secara intensif berbagai pengaturan saham dan mengenai kelengkapan Kaltim Air agar lolos dari Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Kami akan membahas ini bersama investor PT Merex Indonesia di Hotel Grand Pandurata. Ini adalah tindak lanjut dari pertemuan terakhir dengan mereka,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kaltim Zairin Zain, kemarin.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan rombongan saat ini masih berada di Jakarta. Jumat kemarin Gubernur menemui Presiden untuk membahas pemilu yang dilakukan di Kaltim 9 April lalu. “Pertemuan itu dilakukan tertutup antara Gubernur Kaltim dan Presiden.,” ujar Zairin.
Dikatakan Zairin, yang menjadi agenda pembahasan dengan PT Merex adalah persoalan pembagian saham dan jumlah pesawat agar Kaltim Air tak terganjal dengan munculnya UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Untuk diketahui, undang-undang yang disahkan pada 12 Januari 2009 lalu oleh Presiden RI ini salah satunya mengatur jumlah pesawat yang harus dimiliki sebuah maskapai penerbangan. Minimal, ada 10 pesawat yang beroperasi di maskapai itu, dengan catatan 5 di antaranya adalah hak milik maskapai tersebut dan 5 lainnya bisa disewa.
Sementara, PT Merex Indonesia sendiri dalam awal kerja sama dengan pemprov, baru akan membeli 1 pesawat kecil dan menyewa 5 pesawat lainnya dengan berbagai kapasitas. Artinya, baru ada 6 pesawat dengan rincian baru 1 pesawat yang merupakan hak milik. Atau masih belum memenuhi isi UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan itu.
Hal ini tergambar dari paparan PT Merex Indonesia ke pemprov beberapa waktu lalu. Sebelumnya, pihak PT Merex Indonesia menyebutkan, untuk tahap pertama selama 1-3 tahun, Kaltim Air akan membeli satu pesawat kecil untuk memenuhi persyaratan memiliki air operator certificate (AOC).
Selanjutnya dalam 1-3 tahun, perusahaan ini akan menyewa pesawat Boeing 737-500 atau sekelas untuk melayani rute Tarakan-Balikpapan-Jakarta. Kaltim Air juga akan menyewa pesawat ATR-42 yang akan menghubungkan bandara besar di Kaltim ke bandara yang lebih kecil. Terutama dari Balikpapan dan Tarakan ke sejumlah daerah. Perusahaan ini juga akan menyewa tiga pesawat Twin Otter/Cessna Grand Caravan untuk melayani penumpang di daerah yang memiliki landasan di bawah 1.000 meter.
“Karena itulah, kami tak ingin ketika maskapai sudah terbentuk, ternyata jumlah pesawatnya masih kurang. Rencananya, Gubernur akan menanyakan langsung bagaimana PT Merex Indonesia menghindari ganjalan ini,” sebut Zairin.
Sementara, untuk pembagian saham, dikatakan Zairin, pemprov menuntut agar ada kejelasan berapa persen saham yang akan diterima pemprov. Apalagi, menurut perhitungan PT Merex Indonesia, pemprov hanya berkutat pada angka 30 persen.
“Soal saham ini, juga akan menjadi agenda utama pembahasan. Pemprov menuntut agar ada rincian pembagian saham dari kedua belah pihak. Dan bagaimana kelanjutan rencana pembangunan maskapai ini,” ujar Zairin. (*/che)
“Kami akan membahas ini bersama investor PT Merex Indonesia di Hotel Grand Pandurata. Ini adalah tindak lanjut dari pertemuan terakhir dengan mereka,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kaltim Zairin Zain, kemarin.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan rombongan saat ini masih berada di Jakarta. Jumat kemarin Gubernur menemui Presiden untuk membahas pemilu yang dilakukan di Kaltim 9 April lalu. “Pertemuan itu dilakukan tertutup antara Gubernur Kaltim dan Presiden.,” ujar Zairin.
Dikatakan Zairin, yang menjadi agenda pembahasan dengan PT Merex adalah persoalan pembagian saham dan jumlah pesawat agar Kaltim Air tak terganjal dengan munculnya UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Untuk diketahui, undang-undang yang disahkan pada 12 Januari 2009 lalu oleh Presiden RI ini salah satunya mengatur jumlah pesawat yang harus dimiliki sebuah maskapai penerbangan. Minimal, ada 10 pesawat yang beroperasi di maskapai itu, dengan catatan 5 di antaranya adalah hak milik maskapai tersebut dan 5 lainnya bisa disewa.
Sementara, PT Merex Indonesia sendiri dalam awal kerja sama dengan pemprov, baru akan membeli 1 pesawat kecil dan menyewa 5 pesawat lainnya dengan berbagai kapasitas. Artinya, baru ada 6 pesawat dengan rincian baru 1 pesawat yang merupakan hak milik. Atau masih belum memenuhi isi UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan itu.
Hal ini tergambar dari paparan PT Merex Indonesia ke pemprov beberapa waktu lalu. Sebelumnya, pihak PT Merex Indonesia menyebutkan, untuk tahap pertama selama 1-3 tahun, Kaltim Air akan membeli satu pesawat kecil untuk memenuhi persyaratan memiliki air operator certificate (AOC).
Selanjutnya dalam 1-3 tahun, perusahaan ini akan menyewa pesawat Boeing 737-500 atau sekelas untuk melayani rute Tarakan-Balikpapan-Jakarta. Kaltim Air juga akan menyewa pesawat ATR-42 yang akan menghubungkan bandara besar di Kaltim ke bandara yang lebih kecil. Terutama dari Balikpapan dan Tarakan ke sejumlah daerah. Perusahaan ini juga akan menyewa tiga pesawat Twin Otter/Cessna Grand Caravan untuk melayani penumpang di daerah yang memiliki landasan di bawah 1.000 meter.
“Karena itulah, kami tak ingin ketika maskapai sudah terbentuk, ternyata jumlah pesawatnya masih kurang. Rencananya, Gubernur akan menanyakan langsung bagaimana PT Merex Indonesia menghindari ganjalan ini,” sebut Zairin.
Sementara, untuk pembagian saham, dikatakan Zairin, pemprov menuntut agar ada kejelasan berapa persen saham yang akan diterima pemprov. Apalagi, menurut perhitungan PT Merex Indonesia, pemprov hanya berkutat pada angka 30 persen.
“Soal saham ini, juga akan menjadi agenda utama pembahasan. Pemprov menuntut agar ada rincian pembagian saham dari kedua belah pihak. Dan bagaimana kelanjutan rencana pembangunan maskapai ini,” ujar Zairin. (*/che)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar