Dalam acara sosialisasi rancanangan peraturan pemerintah (RPP) Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, terungkap larangan bagi produsen rokok menggunakan kata-kata yang sifatnya promotif.
Pasal 23 Ayat (1) berbunyi:
Setiap produsen dilarang untuk mencantumkan keterangan atau tanda papapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan kata-kata yang bersifat promotif dalam peraturan ini antara lain memperdayakan atau cenderung bermaksud menciptakan kesan keliru tentang dampak kesehatan dari produk tembakau atau seolah-olah produk tembakau memberi manfaat untuk kesehatan pada label produk tembakau.
Pasal 23 Ayat (2) :
Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap produsen dilarang mencantumkan kata Light, Ultra Light, Mild, Extra Mild, Low Tar, Slim, Special, Full Flavour, dan Premium atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.
Penjelasan : Kata Light, Ultra Light, Mild, Extra Mild, Low Tar, Slim, Special, Full Flavour, dan Premium dapat menyesatkan karena rokok bersifat adiktif sehingga perokok akan menghisap lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan adiksi nikotinnya.
Acara sosialisasi RPP dipimpin Staf khusus Menteri bidang Politik Kebijakan Kesehatan, Bambang Sulistomo, dalam forum Sosialisasi RPP Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Gedung Kemenkes, Jakarta.
Sumber: http://niponk.blogspot.com/2011/05/sekarang-merk-rokok-dilarang-gunakan.html#ixzz1M6jja6yD
Pasal 23 Ayat (1) berbunyi:
Setiap produsen dilarang untuk mencantumkan keterangan atau tanda papapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan kata-kata yang bersifat promotif dalam peraturan ini antara lain memperdayakan atau cenderung bermaksud menciptakan kesan keliru tentang dampak kesehatan dari produk tembakau atau seolah-olah produk tembakau memberi manfaat untuk kesehatan pada label produk tembakau.
Pasal 23 Ayat (2) :
Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap produsen dilarang mencantumkan kata Light, Ultra Light, Mild, Extra Mild, Low Tar, Slim, Special, Full Flavour, dan Premium atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.
Penjelasan : Kata Light, Ultra Light, Mild, Extra Mild, Low Tar, Slim, Special, Full Flavour, dan Premium dapat menyesatkan karena rokok bersifat adiktif sehingga perokok akan menghisap lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan adiksi nikotinnya.
Acara sosialisasi RPP dipimpin Staf khusus Menteri bidang Politik Kebijakan Kesehatan, Bambang Sulistomo, dalam forum Sosialisasi RPP Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Gedung Kemenkes, Jakarta.
Sumber: http://niponk.blogspot.com/2011/05/sekarang-merk-rokok-dilarang-gunakan.html#ixzz1M6jja6yD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar