Minggu, 17 April 2011

Asosiasi : Ada Dua Macam Debt Colector


Sekjen Asosiasi Pengusaha Jasa Penagih Indonesia John Rudi menyesalkan informasi yang beredar tentang debt collector menyusul tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa. Padahal, kata dia, tidak semua debt collector adalah pembunuh.

"Kami merasa berita yang ada sangat memojokkan. Tidak semua debt collector seperti yang diberitakan," kata John yang juga Direktur PT Panca Karisma Sakti kepada VIVAnews di kantornya di Depok, Jawa Barat.

Yang tidak diketahui masyarakat, imbuh dia, sebetulnya ada dua jenis debt collector, yakni yang sifatnya personal dan asosiasi. Perbedaannya, debt collector yang tergabung dalam asosiasi biasanya khusus mengurusi utang piutang perbankan. Sementara yang sifatnya personal kebanyakan mengurusi utang di bidang multi finance. Yang personal ini, biasanya mendapat surat kuasa dari perusahaan untuk melakukan penagihan.
"Nah, kalau terjadi masalah (penagihan utang personal), kami juga yang kena," dia mengeluhkan.

Padahal, masih kata John Rudi, pekerjaan menagih utang tidak selalu harus dengan kekerasan. Untuk jasa penagih yang tergabung dalam asosiasi, ada aturan ketat dari pihak bank. Pada sistem penagihan utang perbankan, perusahaan harus melewati prosedur yang cukup panjang. Sebelum dapat pekerjaan menagih, perusahaan diminta mengajukan proposal. Setelah proposal dilihat, dilakukan interview untuk memastikan apakah perusahaan tersebut layak bekerja sama dengan bank atau tidak.

"Bank kan punya SOP bagaimana merekrut agency, setelah itu mereka minta agency menyediakan collector," kata dia.
Layaknya orang melamar pekerjaan, calon debt collector pun harus mengirimkan berbagai dokumen seperti CV, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dan mengisi formulir yang disediakan. Data itu kemudian dikirim ke bank. Pihak bank kemudian memutuskan apakah si calon bisa dipakai atau tidak.

"Kalau dipakai, baru kami jalan. Kalau pun jalan kami harus pastikan ada training untuk mereka tentang produk itu, termasuk cara penagihan. Kalau belum mengerti akan ditandem sama yang sudah senior," katanya.
John tidak memungkiri dalam praktiknya di lapangan, ada juga oknum penagih yang melakukan tindakan di luar SOP yang sudah baku.
Jika penagih utang bank memiliki SOP baku yang ditetapkan bank, tidak demikian halnya dengan debt collector pribadi. Dalam sistem penagihan utang personal, biasanya penagih turun dalam jumlah besar. "Asumsinya mereka akan dapat bayaran besar karena utangnya juga besar. Jadi segala cara akan dibuat. Kalau bank kan tidak begitu. Kami punya standar dan prosedur. Kalau banyak nasabah komplain reputasi kami ke bank jelek, susah kami cari kerja," kata John. (kd)

• VIVAnews

1 komentar:

  1. debt collector = penagih utang , kalau jadi pekerjaan ...hehehe caranya ya sarua wae

    BalasHapus