Oleh : Prof. DR. Heru P. Hazali, SH, M.Hum
ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA KALIMANTAN TIMUR
MUKADIMAH
Bahwa dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, didorong oleh keinginan luhur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, disertai rasa tanggung jawab dan penuh kesadaran atas peranan sebagai insan terpelajar dan cendikiawanan pada umumnya,didirikan Ikatan Alumni Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Timur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Ikatan Alumni Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Timur sebagai Lembaga Sosial Kemasyarakatan ikut bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam bentuk insan yang cerdas dan religius yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berilmu pengetahuan luhur.
Bahwa Alumni dari suatu Lembaga Sosial Kemasyarakatan, adalah insan terpelajar yang wajib bertanggung jawab dalam memelihara dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada Daerah Kalimantan Timur khususnya dan Negara Indonesia umumnya.
Bahwa Keadilan,kemakmuran dan kesejahteraan warga Kalimantan Timur merupakan suatu kesatuan yang erat hubungannya dengan mutu dan pengembangan sumberdaya manusia pada umumnya.
Kemudian daripada itu dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, disusunlah Anggaran Dasar Ikatan Alumni Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Timur yang merupakan pedoman dasar bagi seluruh Alumni Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Timur.
BAB I
Nama,Azas dan Sifat
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Timur, disingkat IKA KPMKT
Pasal 2
Ikatan Akumni Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Timur berazaskan Pancasila
Pasal 3
Ikatan Alumni Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Timur bersifat kekeluargaan, keilmuan dan kemasyarakatan.
BAB II
Kedudukan dan Waktu
Pasal 4
Ikatan Alumni Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Timur bertempat kedudukan di Kota................
Pasal 5
Organisasi ini didirikan di ..............,hari...........tanggal..............untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
Tujuan dan Usaha
Pasal 6
Oraganisasi ini merupakan wadah dan bentuk kerjasama Alumni KPMKT yang bertujuan memajukan,mengembangkan ilmunya untuk kepentingan Alumni, Pemerintah Daerah Kaltim dalam rangka menuju keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7
Ikatan Alumni KPMKT berusaha untuk:
1. Menanamkan azas dan tujuan organisasi untuk diamalkan oleh anggota didalam pengabdiannya sesama alumni pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
2. Membantu menggiatkan serta menghimpun usaha para anggota dalam rangka tanggung jawab bersama dalam Pembangunan Daerah kalimantan Timur;
3. Membantu mempertinggi dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dikalangan para anggota dan masyarakat;
4. Bekerjasama dengan segala pihak untuk mencapai tujuan organisasi.
BAB IV
Lambang
Pasal 8
Lambang Ikatan Alumni KPMKT adalah Lambang KPMKT ditambah dengan tulisan IKA KPMKT yang bentuk dan ukurannya ditentukan sendiri.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 9
Anggota Ikatan Alumni KPMKT terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan
Pasal 10
Hak keanggotaan hilang disebabkan:
1. Meninggal Dunia
2. Atas Permintaan Sendiri
3. Diberhentikan setelah yang bersangkutan tidak mampu membela diri dalam musyawarah Nasional;
BAB VI
Susunan Organisasi dan Pengurus
Pasal 11
Susunan Organisasi:
1. Pengurus Pusat
2. Pengurus Cabang
Bila perlu dibentuk Dewan Pakar selaku Badan Penasehat;
BAB VII
Kekayaan
Pasal 12
Kekyaan Ikatan Alumni KPMKT diperoleh dari:
1. Uang Pangkal
2. Uang iuran
3. Sumbangan yang sah tidak mengikat;
4. Usaha-usaha lain yang sah.
BAB VIII
Hak dan Kewajiban
Pasal 13
(1) Setiap anggota mempunyai hak:
a. Dipilih dan memilih
b. Mengikuti seluruh kegiatan organisasi
c. Menyatakan pendapat.
(2) Setiap anggota mempunyai kewajiban menjaga dan menjujung tinggi nama baik organisasi
(3) Setiap anggota wajib menjujung tinggi azas dan tujuan serta mentaati segala ketentuan yang berlaku.
BAB IX
Musyawarah Nasional
Pasal 14
(1) Kekuasaan tertinggi berada di Musyawarah Nasional;
(2) Musyawarah Nasional diadakan 4 tahun sekali
(3) Musyawarah Nasional diselenggarakan dan diatur dengan suatu keputusan Pengurus Pusat dengan tidak menyimpang dari ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Musyawarah Nasional Istimewa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah Cabang.
Pasal 16
Muasyawarah Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun.
BAB X
Pembubaran Organisasi
Pasal 17
(1) Ikatan Alumni KPMKT hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dan dapat persetujuan dua pertiga dari jumlah Cabang.
(2) Jika Ikatan Alumni KPMKT bubar segala kekayaannya menjadi milik Pemerintah Propensi Kalimantan Timur.
BAB XI
Aturan Perubahan
Pasal 18
(1) Perubahan Anggaran dasar hanya dapat dilakukan dengan Ketetapan Musyawarah Nasional dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah yang hadir.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan di :...................
Pada Tanggal: ..................
Pimpinan Sidang Pleno
Ketua, Sekretaris,
Anggota,
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI KELUARGA PELAJAR MAHASISWA KALIMANTAN TIMUR
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
(1) Anggota biasa adalah seluruh lulusan anggota Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Timur (KPMKT)
(2) Anggota Luar Biasa adalah alumni diluar KPMKT yang mengabdikan dirinya propensi Kalimantan Timur.
(3) Anggota Kehormatan adalah orang yang berjasa besar terhadap KPMKT yang disahkan sebagai Anggota oleh pengurus Pusat.
Pasal 2
Kartu anggota ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Alumni KPMKT.
Pasal 3
(1) Keputusan pencabutan hak dan pemberhentian terhadap anggota, merupakan wewenang Pengurus Pusat.
(2) Bagi anggota yang terkena ayat 1, berhak mengajukan banding/pembelaan dalam musyawarah Nasional.
BAB II
Susunan Organisasi dan Pengurus
Pasal 4
(1) Susunan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Seketaris Jenderal
e. Bendahara
f. Seksi-seksi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan
(2) Pengurus Pusat merupakan badan eksekutif tertinggi organisasi yang bertugas antara lain:
a. Memimpin jalannya organisasi
b. Berusaha mewujudkan tujuan dan usaha organisasi;
c. Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
d. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam musyawarah Nasional berikutnya.
Pasal 5
Pengurus Cabang
(1) Pengurus Cabang merupakan badan eksekutif yang berkedudukan di kota/kabupaten dengan jumlah anggota minimal 15 orang.
(2) Susunan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Seksi-Seksi menurut kebutuhan
(3) Pengurus cabang mempunyai tugas melaksanakan program kerja IKA KPMKT
(4) Pengurus di Cabang berwenang melaksanakan program kerja setra berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Pengurus Pusat’
(5) Segala aktifitas dan kebijakan Pengurus di Cabang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh Pengurus Pusat.
(6) Pengurus di Cabang menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota di akhir masa kepengurusan.
Pasal 6
Badan Penasehat
(1) Badan Penasehat ditingkat Pusat merupakan penasehat Pengurus Pusat IKA KPMKT yang terdiri dari:
a. Gubernur Propensi Kalimantan Timur
b. Alumni KPMKT yang diakui kepakarannya dibidangnya
c. Tokoh Masyarakat yang dipandang perlu oleh Pengurus Pusat.
(2) Badan Penasehat di tingkat Cabang merupakan penasehat pengurus Cabang IKA KPMKT yang terdiri dari:
a. Pejabat setempat
b. Tokoh masyarakat yang dipandang perlu oleh Pengurus Cabang
Pasal 7
Pemilihan Pengurus Pusat dan Cabang
(1) Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat diadakan oleh Sidang Pleno Musyawarah Nasional untuk masa jabatan empat tahun.
(2) Tata cara pemilihan Ketua Umum,bersama-sama dengan dua anggota formatur diatur dalam peraturan tersendiri dan diputuskan dalam Sidang Pleno Musyawarah Nasional.
(3) Forum untuk pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat tersebut sesuai dengan peserta yang hadir.
Pasal 8
Ketua Pengurus Cabang dipilih oleh Musyawarah Anggota Cabang untuk masa jabatan empat tahun.
BAB IV
Keuangan
Pasal 9
(1) Tiap anggota diwajibkan minimal membaya uang pangkal Rp. 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah) dan iuran minimal Rp.25.000,-(duapuluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
(2) Pembagian uang iuran adalah sebagai berikut:
a. Pengurus Pusat sebesar Rp......
b. Pengurus Cabang sebesar Rp.......
BAB V
Musyawarah Nasional
Pasal 10
(1) Musyawarah Nasional IKA KPMKT dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu Pengurus Pusat,dan Utusan-utusan Cabang.
(2) Keputusan Musyawarah Nasional IKA KPMKT dinyatakan sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari Pengurus Pusat dan Utusan-Utusan Cabang.
(3) Jumlah setiap perutusan dari tiap Cabang untuk menghadiri Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
(4) Musyawarah Nasional bertugas:
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Menetapkan Program Kerja
(5) Acara,bahan-bahan dan tata tertib Musyawarah Nasional sudah diterima oleh Cabang paling lambat tiga bulan sebelum Musyawarah Nasional Dimulai.
Pasal 11
Rapat Kerja Nasional
(1) Diantara dua Musyawarah Nasional, Pengurus Pusat menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional yang diikuti oleh seluruh Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
(2) Rapat Kerja Nasional bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan mengadakan perbaikan dan penyempurnaan jika dipandang perlu.
(3) Rapat Kerja Nasional dapat pula mengambil keputusan-keputusan yang dipandang penting untuk kelancaran dan kepentingan organisasi.
BAB VI
Pasal 12
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Pengurus Pusat dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di: Samarinda
Pada tanggal : .............
Pimpinan Sidang Pleno
Ketua Sekretaris
Anggota
http://alumni-kpmkt.org
Yup . . . Semoga pertemuan IA KPMKT tgl 14 - 15 di Samarinda dapat berjalan dengan baik . . . Amin.
BalasHapus